Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Inilah Jawaban Menurut Hadits

| 25 Mar 2023 07:25
Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Inilah Jawaban Menurut Hadits
Ilustrasi muntah (Freepik/Cooki_studio)

ERA.id - Apakah muntah membatalkan puasa? Pertanyaan ini kerap diajukan oleh umat muslim yang sedang menjalankan puasa Ramadan. Selama ini kita tahu bahwa hal atau tindakan yang membatalkan puasa adalah ketika masuknya benda atau sesuatu ke dalam mulut. Tapi bagaimana jika muntah atau mengeluarkan sesuatu dari mulut?

Seringkali muntah dialami oleh orang yang sedang berpuasa. Muntah saat puasa bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti naiknya asam lambung, kadar gula darah rendah, perubahan kadar hormon, hingga kondisi medis tertentu.Lantas apakah muntah membatalkan puasa secara hukum Islam?

Apakah Muntah Membatalkan Puasa?

Muntah yang tidak disengaja tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Dalam Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq mengatakan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum muntah dalam puasa. 

Ilustrasi mual (Freepik)

Hadits Riwayat Abu Hurairah RA

Ada sebuah Hadits yang menerangkan mengenai hukum muntah saat puasa. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA dan dishahihkan oleh Syekh Al Albani, Rasulullah SAW mengatakan: 

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ - أي : غلبه- فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ

"Barangsiapa yang dipaksa muntah (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa maka tidak ada qodho baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja) maka wajib baginya membayar qodho," (HR Abu Daud).

Hadist Riwayat Al Bukhari 

Hadits riwayat Al Bukhari juga menyampaikan hukum muntah saat puasa dalam Kitab At-Traarikh Al-Kabiir. Muntah adalah kondisi mengeluarkan sesuatu dari mulut, bukanlah memasukkan. Jadi muntah bukanlah perkara yang membuat puasa tidak sah. 

"Al Bukhari memaknai riwayat ini bahwa pendapat Abu Hurairah RA itu menyatakan tidak batal puasa bagi yang muntah secara mutlak," demikian keterangan Al Bukhari yang diterjemahkan dalam buku Tirulah Puasa Nabi oleh Yusuf Qardhawi.

Hadits Abu Darba RA

Tafsiran mengenai muntah saat puasa juga disampaikan oleh Imam Al Thahawi. Ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW memang pernah muntah saat menjalani puasa, sebagaimana dikisahkan dalam hadits. Kemudian beliau tetap melanjutkannya dengan berbuka puasa. Namun bukan muntah yang membatalkan puasa beliau. 

"Beliau sakit lalu berbuka atau beliau merasakan kepayahan yang luar biasa lalu berbuka dengan makan dan minum," bunyi tafsir Imam Al Thawawi.

Riwayat tersebut termuat dalam hadits yang dikisahkan oleh Abu Darda RA, sebagai berikut:

رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاءَ فَأَفْطَرَ، فَلَقِيتُ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَسْجِدِ دِمَشْقَ، فَقُلْتُ: إِنَّ أَبَا الدَّرْدَاءِ. حدَّثَنِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاءَ فَأَفْطَرَ. قَالَ: صَدَقَ، وَأَنَا صَبَبْتُ لَهُ وَضُوءَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya: Rasulullah SAW pernah muntah lalu berbuka. Lalu aku (Ma'daan) bertemu dengan Tsauban maulaa Rasulullah saw di masjid Damaskus. Aku berkata, "Sesungguhnya Abud-Dardaa' telah menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah SAW muntah kemudian beliau berbuka." Tsaubaan berkata, "Ia benar, dan aku yang menuangkan air wudlu untuk beliau SAW,"

Muntah Bisa Membatalkan Puasa Apabila?

Namun ada kondisi tertentu dimana muntah bisa membatalkan puasa. Muntah yang membuat puasa tidak sah adalah muntah yang disengaja. Seorang yang mengalami hal ini memiliki kewajiban untuk mengganti atau mengqadha puasanya. 

Hal ini berdasarkan dari salah satu sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut: 

مَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ

Artinya: Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka ia harus mengganti (puasanya). (HR Ibnu Khuzaimah)

Contoh muntah yang disengaja menurut Abu Maryam Kautsar Amru, yakni seperti memasukkan jari ke tenggorokan saat berpuasa hingga membuat muntah. Seorang yang melakukan hal ini pun wajib mengganti puasanya atau mengqadha. 

Demikianlah jawaban dari apakah muntah membatalkan puasa menurut hukum Islam. Muntah yang terjadi secara tidak disengaja tidaklah membatalkan puasa. Contohnya adalah muntah karena sickness, karena sakit, mabuk perjalanan, dan sebagainya. 

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi