ERA.id - Lipstik menjadi salah satu hal yang terpenting bagi sebagian perempuan. Tak heran benda mungil ini sering ikut ke mana pun perempuan pergi. Namun, bagaimana hukum memakai listik saat puasa?
Ini kadang menimbulkan kebingungan sebab lipstik digunakan di bibir dan kadang memiliki rasa tertentu. Dikhawatirkan, penggunaan lipstik akan membatalkan puasa.
Hukum Memakai Lipstik saat Puasa
Berdasarkan penjelasan Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Ziyad, saat menjalankan puasa perempuan tetap boleh menggunakan lipstik.
"Karena lipstik itu di bagian luar, tidak sampai masuk ke dalam kerongkongan atau tubuh manusia," terang Ziyad, dikutip Era.id dari Kompas.
Pemakaian lipstik di bibir tidak membatalkan puasa. Puasa menjadi batal saat sebagian zat dari lipstik tersebut tertelan. Meski demikian, Ziyad juga mengatakan bahwa ada dua kemungkinan hukum terkait tertelannya zat lipstik. Puasa tidak batal jika lipstik tersebut tertelan tanpa sengaja.
"Di kalangan ulama pun masih dibedakan, kalau tertelannya itu tidak secara sengaja maka tidak dikatakan sebagai hal yang membatalkan," jelas dia.
Dia juga mengingatkan agar penggunaan lisptik sampai membuatnya tertelan atau terasa di lidah.
Berbagai Hal yang Membatalkan Puasa
1. Memasukkan sesuatu ke lubang tubuh dengan sengaja
Hal yang membatalkan puasa tidak hanya memasukkan sesuatu ke mulut dengan sengaja (seperti makan dan minum), tetapi juga ke lubang tubuh yang lain, yaitu lubang tubuh berpangkal pada organ bagian dalam (jauf).
Lubang berpangkal pada organ dalam (perut) yang dimaksud adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing. Batas awal mulut adalah tenggorokan, batas awal hidung adalah pangkal insang, sedangkan telinga batas awalnya adalah bagian yang terlihat mata. Puasa tidak batal jika sesuatu masuk lubang, tetapi belum melewati batas awalnya.
2. Memasukkan benda ke “jalan”
Dalam hal ini, maksud “jalan” adalah dubur dan kemaluan. Memasukkan benda ke salah satu “jalan” tersebut akan membatalkan puasa.
3. Muntah dengan sengaja
Contoh dari muntah dengan sengaja adalah memasukkan sesuatu ke tenggorokan sampai muntah. Sementara, puasa tetap sah jika muntah terjadi tanpa sengaja, misalnya karena mabuk kendaraan.
4. Berhubungan badan dengan sengaja
Berhubungan badan saat Ramadan pada siang membatalkan puasa. Hal tersebut mengharuskan orang yang melakukannya mengganti puasa dan membayar denda atau kafarat. Denda berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman.
Jika tidak bisa membayar denda tersebut, bisa diganti dengan puasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu lagi, harus memberi makan 60 orang miskin dengan takaran satu mud atau sekitar sepertiga liter bagi masing-masing orang miskin.
5. Keluar mani (sperma)
Keluar mani yang membatalkan puasa adalah yang keluar akibat persentuhan kulit, misal bersentuhan dengan lawan jenis dan onani. Sementar, mengeluarkan mani karena ihtilam atau mimpi basah tidak membatalkan puasa.
6. Menstruasi atau haid
Puasa tidak sah jika seseorang mengalami haid atau menstruasi, bahkan jika itu terjadi sore hari sebelum waktu berbuka puasa.
7. Nifas
Nifas merupakan darah yang keluar setelah proses melahirkan. Nifas biasanya muncul selama 40 hari setelah melahirkan.
8. Gila (junun)
Jika seseorang yang sedang puasa mengalami kegilaan atau junun makan puasanya menjadi batal atau tidak sah.
9. Murtad
Murtad atau membuang iman maksudnya keluar dari agama Islam. Puasa seseorang menjadi batal saat dirinya murtad.
Itulah penjelasan terkait hukum memakai lipstik saat puasa, yaitu tidak membatalkan puasa selama memenuhi beberapa hal yang telah disebutkan. Selain itu, telah dijelaskan pula mengenai berbagai hal yang bisa membatalkan puasa.