Sampai Resign Kerja Berjamaah, Mantan Karyawan Kembali Bongkar Perilaku Buruk Suami Tasyi Athasyia

| 16 Jun 2023 17:00
Sampai Resign Kerja Berjamaah, Mantan Karyawan Kembali Bongkar Perilaku Buruk Suami Tasyi Athasyia
Tasyi Athasyia dan suami (Foto: Instagram/@tasyiiathasyia)

ERA.id - Kini media sosial dihebohkan dengan mantan karyawan yang kembali membongkar perilaku buruk suami Tasyi Athasyia, Syech Zaki Alatas. Padahal, kembaran Tasya Farasya ini yang ditemani sang suami baru saja meminta maaf usai perilaku buruknya dibongkar oleh mantan karyawan.

Yang terbaru adalah beredar curhatan netizen yang membongkar perilaku buruk suami Tasyi Athasyia. Dilansir akun Twitter @BudePji, cuitan itu mengungkapkan suami Tasyi Athasyia merekrut 11 orang pegawai pada 1 November 2022.

"Untuk memperbaiki sistem kerja sebelumnya yang dianggap kurang baik. Perekrutan karyawan dilakukan oleh suami dari selebgram TA yang juga merangkap pimpinan manajemen, saudara SZA," tulis cuitan dari akun tersebut.

Para pegawai dibagi jadi dua shift jam kerja, yakni shift pagi. Mulai 06.00 - 15.00 WIB dan shift malam pukul 15.00 - 00.00 WIB. Para pekerja bekerja mulai dari hari Senin hingga Jumat. 

Diakhir pekan, semua karyawan diharapkan mengambil satu hari kerja, antara Sabtu dan Minggu. Karyawan tersebut bekerja dari pukul 12.00 - 18.00 WIB. Para karyawan terhitung bekerja selama 51 jam per minggu tanpa penjelasan soal upah.

Pada 17 November 2023, tiga karyawan diajak oleh pihak Tasyi ke Mekkah dan Dubai untuk membuat konten. Ketiga karyawan itu mengirimkan konten kepada karyawan Tasyi yang berada di Jakarta.

Pada 1 Desember 2022, para karyawan mulai menanyakan kepada tem leader mengenai pembayaran gaji. Ketika ditanyakan ke suami Tasyi, ia memerintahkan karyawannya agar menagih pembayaran ke salah satu klien sejumlah Rp100 juta supaya uangnya ditransfer.

Ketika karyawan bertanya kepada HRD, Daeng Faroqi. Daeng juga mengarahkan karyawan agar bertanya kepada suami Tasyi. Pada 5 Desember 2022, kedua karyawan Tasyi kembali menanyakan perihal gaji ke Daeng dan suami Tasyi. Lalu, suami Tasyi menjawab akan menyelesaikan masalah ini usai kembali ke Tanah Air.

"Ketika ditanyakan alasan menunda pembayaran gaji tersebut, saudara SZA menjawab dengan alasan yang tidak masuk di akal, tidak melalui kesepakatan dengan karyawan dan tidak berlandaskan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," katanya.

Pada tanggal 9 Desember 2022, gaji karyawan tetap belum dibayarkan. Di hari yang sama, suami Tasyi mengirim uang sejumlah Rp. 3.500.000 kepada anggota tim yang berada di Jakarta dengan memberi keterangan pada transaksi tersebut sebagai 'bonus luar negeri'. Tidak ada penjelasan lain mengapa tim yang sedang bekerja di Dubai tidak menerima pembayaran serupa serta gaji bulan November yang sudah di hari ke-9 setelah jatuh tempo.

"Pada tanggal 15 Desember 2022, para team leader kembali menanyakan perihal gaji yang sebelumnya sudah disepakati untuk dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 11-12 Desember 2022. Pesan yang ditujukan kepada saudara SZA tidak mendapatkan respon sama sekali," katanya.

Pada tanggal 17 Desember 2022, para tim leader kembali menghubungi suami Tasyi dan Daeng perihal gaji. Karyawan itu mengatakan hanya kepala HRD yang memberikan respon bahwa beliau menyampaikan keresahan para pegawai tersebut kepada suami Tasyi.

Pada tanggal 18 Desember 2022, suami Tasyi menginfokan bahwa gaji akan segera ditransfer untuk membayar tim yang berada di Jakarta. Transfer diterima, uang sejumlah Rp.20.000.000 ditujukan untuk membayar gaji bulan November 2022 kepada 6 orang karyawan. 

"2 team leader masing sebesar Rp. 4.000.000/orang. 4 anggota tim sebesar Rp. 3.000.000/orang," ungkapnya. 

Cuitan itu  menyatakan gaji di atas dibayarkan di hari ke-18 setelah jatuh tempo yang seharusnya ditambahkan denda sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (5% untuk hari 4-8 dan 1% untuk hari 9-18 sejak jatuh tempo).

Tim yang berada di Jakarta menganggap bahwa gaji untuk tim Dubai akan dibayarkan langsung kepada karyawan yang sedang berada di sana. Ketika dikonfirmasi dengan tim Dubai, mereka mengatakan gaji masih akan ditahan tanpa ada penjelasan.

Pada 6 Januari 2023, karyawan tim Dubai kembali menanyakan perihal gaji bulan November 2022 yang kini telat lewat dari 1 bulan sejak jatuh tempo. Sehari kemudian, 7 Januari 2023, telah diterima uang sejumlah Rp. 9.500.000 ditujukan untuk membayar gaji bulan November 2022 kepada 3 orang karyawan yang berada di Dubai.

"1 orang Personal Assistant Rp.3.500.000. 2 orang Videographer Rp. 3.000.000/orang," bunyi cuitan tersebut.

"Catatan: gaji di atas dibayarkan di hari ke-38 setelah jatuh tempo yang seharusnya ditambahkan denda sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (5% untuk hari 4-8 dan 1% untuk hari 9-38 sejak jatuh tempo, ditambah bunga dikarenakan melewati 1 bulan keterlambatan dengan menggunakan suku bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan)," lanjutnya.

Pada tanggal 12 Januari 2023, tim karyawan dari Dubai tiba di Tanah Air. Pada tanggal 13 Januari 2023, salah satu karyawan berinisial MD diberhentikan oleh pihak T Management. Di hari yang sama, saudari MD menerima pembayaran gaji bulan Desember 2023 tidak termasuk denda atas keterlambatan gaji yang ditahan tanpa penjelasan apapun dan tidak disepakati bersama (5% hari 4-8, 1% hari 5-13). 

"Hingga hari ini tertanggal 16 Juni 2023 ketika thread saya buat, saudari MD belum menerima sepeserpun hak gaji untuk tanggal 1-13 Januari 2023," ungkapnya.

Ia mengatakan suami Tasyi pernah menjanjikan secara lisan kepada para karyawan atas bonus akhir tahun sebesar Rp. 1.500.000 yang juga belum dibayarkan sampai saat ini

Pasca pemberhentian ikatan kerja saudari MD dengan T Management, satu persatu karyawan lain mengundurkan diri dalam jangka waktu berdekatan. Para karyawan yang mengajukan resign masih menunggu hak gaji mereka untuk dibayarkan pihak T Management.

"Berikut rincian dari pengunduran diri karyawan tersebut: 1. Saudari SA: 14 Januari 2023 (sudah tidak bekerja dari tanggal 1 Januari 2023. 2. Saudari AZ: 15 Januari 2023. 3. Saudari DS: 15 Januari 2023. 4. Saudari PD: 13 Februari 2023. 5. Saudari SY: 17 Maret 2023. 6. Saudari AM: 17 Maret 2023," jelasnya.

Cuitan itu dibanjiri respon netizen. Mereka ramai-ramai menghujat suami Tasyi. Banyak netizen tak tega lantaran gaji diperoleh karyawan masih di bawah UMR Jakarta.

"Dulu sempet liat sekilas dr pihak family nya queen kayaknya sebelnya sebenernya sama suaminya nggak sih? Dan kalo diliat disini kayaknya emang bener suaminya yang problematic. Aku curiga beneran si queennya jangan-jangan nggak benar-benar tau kondisi sbenernya karena ditutupi suaminya lagi," komentar akun @purapuraop*****

"Ini sih diperes keringet nya doang, worth it an di retail (menurut saya). Rp3 juta hari gini buat apa, kirain karyawan yang ikut influencer atau vlogger bayarannya gede secara bosnya kan dapat endorse, adsense apalagi sekelas dia pasti gede lah," tulis akun @nas****

"Gaji Rp3juta-3.5juta apa nggak terlalu kecil? Ini orang konsepnya gimana beli barang mahal bisa, ngegaji karyawan bisanya cuma segitu mana pake acara nunggak pulak, astaga." kata akun @Wiiiiiiidya****

Rekomendasi