ERA.id - Musisi Melly Goeslaw dan dr. Peter Ian Limas melayangkan somasi terhadap perusahaan obat pelangsing abal-abal yang mencatut nama mereka. Melly Goeslaw merasa geram lantaran oknum produsen memanfaatkan foto dan video tanpa izin di media sosial untuk iklan obat pelangsing.
Istri Anto Hoed ini mengaku tidak pernah bekerja sama dengan merek obat pelangsing tersebut. Seperti diketahui, sang musisi mengalami penurunan berat badan drastis usai menjalani operasi bariatrik dan potong lambung.
Hal ini membuat Melly Goeslaw geram dan mengambil tindakan tegas dengan melayangkan somasi. Sang dokter dan Melly menunjuk Ina Rachman Cs sebagai kuasa hukum untuk mengawal tuntutan.
"Untuk dan atas nama para klien kami DR. Peter lan Limas, SP. B-KBD, WNI, yang berdomisili di Jakarta Barat dan Meliana alias Melly Goeslaw, WNI, yang berdomisili di Jakarta Timur berdasarkan surat khusus tertanggal 7 Juli 2023, maka dengan ini kami PERINGATKAN hal-hal sebagai berikut," isi surat peringatan, dikutip dari akun gosip Instagram @lambe_turah.
Lebih lanjut, pelantun lagu "Gantung" ini menegaskan bahwa tidak pernah menjalin kerja sama dengan produk obat pelangsing apa pun. Pencatutan namanya yang dilakukan untuk kepentingan promosi obat pelangsing itu muncul di sejumlah akun media sosial.
"Bahwa berdasarkan data dan fakta yang kami peroleh dari klien kami, ternyata banyak iklan obat pelansing yang menggunakan video dan foto dari klien kami melalui media sosial yaitu: Instagram (IG), Facebook(FB), dan Tiktok yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, secara tanpa ijin klien kami," jelasnya.
Ina Rachman mengingatkan jika perbuatan bisa dituntut secara pidana. Dalam isi surat somasi, disebutkan beberapa pasal yang dapat menjerat oknum tersebut.
"Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut juga akan dapat merugikan masyarakat/konsumen pada umumnya," imbuhnya.
"Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang telah berupaya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dimana perbuatan tersebut dapat dituntut secara pidana sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE dan Pasal 8 jo. Pasal 62 UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu dapat digugat secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata," lanjutnya.
Perempuan berusia 49 tahun ini melayangkan somasi untuk memperingatkan oknum tak bertanggungjawab untuk tidak menggunakan foto serta videonya untuk iklan obat pelangsing.
Melly berharap agar para oknum segera menghapus unggahan foto dan video untuk promosi produk pelangsing. Ia juga meminta para oknum menuliskan surat permohonan maaf kepada Melly Goeslaw.
"Kami selaku kuasa hukum MEMPERINGATKAN kepada pihak-pihak yang telah melakukan perbuatan melawan hukum tersebut diatas untuk segera: a. Menghentikan perbuataannya dan membuat Surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut dan menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada klien kami (nama klien). b. Memberikan pernyataan secara terbuka melalui media sosial saudara atas kesalahannya agar diketahui khalayak ramai paling lambat 7 hari terhitung sejak peringataan ini diumumkan," tutupnya.
Unggahan itu dibanjiri respon netizen. Mereka memberikan dukungan dan berharap agar Melly Goeslaw mendapatkan keadilan.
"Semoga Teh Melly mendapatkan keadilan yang beliau perjuangkan. Dan pihak yang mencatut foto beliau dapat segera menyadari kesalahannya serta memperbaiki semuanya. Amin," komentar akun @teukurhangkembau*****.
"Benar kak, mending somasi aja daripada dilakban kurang lengket," tulis akun @namakud****.
"Baguslah harus ditertibkan biar nggak banyak yang kena tipu," kata akun @rezkydi****.