ERA.id - Menjalankan puasa hanya pada hari Jumat—tanpa diikuti hari Kamis dan Sabtu—hukumnya makruh. Lalu, apa hukum puasa nazar di hari Jumat?
Puasa nazar dilakukan untuk memenuhi janji karena menghendaki atau untuk tujuan tertentu. Hukum mengerjakan puasa nazar adalah wajib atau fardhu 'ain bagi orang yang menghendakinya—yang bernazar. Puasa nazar bisa dilaksanakan kapan pun, kecuali pada hari-hari yang diharamkan untuk puasa.
Hal terkait pelaksanaan puasa nazar terdapat Dalil dianjurkannya puasa nazar ada pada surah Maryam ayat 26 yang berbunyi, “Makan, minum, dan bersukacitalah engkau. Jika engkau melihat seseorang, katakanlah, 'Sesungguhnya aku telah bernazar puasa (bicara) untuk Tuhan Yang Maha Pengasih. Oleh karena itu, aku tidak akan berbicara dengan siapa pun pada hari ini.'"
Hukum Puasa Nazar di Hari Jumat
Menurut pendapat sebagian besar fuqaha, hukum puasa pada hari Jumat adalah makrih. Hal tersebut terdapat dalam buku karya Hasan Ayyub berjudul Fikih Ibadah Panduan Lengkap Beribadah Sesuai Sunnah Rasul.
Pendapat ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh enam imam, kecuali Nasa'i. Dalam hadis tersebut, Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah salah seorang dari kalian puasa pada hari Jumat kecuali bila ia puasa sebelumnya atau sesudahnya."
Terdapat hadis lain yang membahas puasa pada hari Jumat. Dari Abu Hurairah R.A. berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah mengkhususkan malam Jumat untuk bangun beribadah dibandingkan dengan malam-malam lainnya. Dan janganlah mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa dibandingkan dengan hari-hari lainnya, kecuali puasa yang sudah biasa dilakukan seseorang di antara kamu." (HR Muslim)
Sementara, orang yang punya kebiasaan berpuasa sebelumnya, dan ternyata puasa tersebut bertepatan pada Jumat, maka dia boleh mengerjakan puasa tersebut. Ini juga berlaku untuk puasa nazar.
Puasa nazar boleh dilakukan pada Jumat jika hari tersebut memang bertepatan dengan hari yang sudah seseorang janjikan kepada Allah untuk menjalankan puasa karena nazar. Sementara, hari yang diharamkan untuk menjalankan puasa nazar adalah Idulfitri, Iduladha, hari tasyrik, dan saat haid atau nifas.
Puasa nazar dilaksanakan oleh orang yang bernazar karena mendapatkan suatu keberhasilan, nikmat, terbebas dari misah atau malapetaka, dan sebagainya. Puasa nazar jadi bentuk syukur orang yang bernazar kepada Allah Swtl atas nikmat yang telah diberikan-Nya.
Puasa nazar hukumnya wajib bagi orang yang bernazar. Dengan kata lain, orang yang bernazar berdosa jika tidak menepati puasa yang telah dijanjikannya. Jika orang tersebut menjalankan puasa tersebut, maka dia mendapatkan pahala.
Akan tetapi, jika orang yang bernazar tersebut tidak mampu menjalankan puasa karena suatu sebab, ada hal lain yang bisa dilakukan untuk menggugurkan kewajiban tersebut. Puasa nazar bisa diganti dengan memerdekakan budak atau hamba sahaya. Jika itu masih tidak bisa dilakukan, orang yang bernazar bisa menggantinya dengan memberikan makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin.
Itulah penjelasan terkait hukum puasa nazar di hari Jumat. Untuk mendapatkan informasi menarik lainnya, ikuti terus berita terbaru Era.id.