Aturan Bayar Utang Puasa - Bisa Ganti di Hari Lain atau Membayar

| 05 Mar 2024 20:02
Aturan Bayar Utang Puasa - Bisa Ganti di Hari Lain atau Membayar
Aturan Bayar Utang Puasa (Unsplash)

ERA.id - Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh seluruh umat Muslim. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat melaksanakan puasa karena berbagai alasan. Lantas bagaimana aturan bayar utang puasa?

Jika Anda tidak bisa menjalankan puasa Ramadhan, Islam mewajibkan untuk mengganti puasa yang tertinggal di lain waktu, yang dikenal dengan istilah qadha puasa.

Artikel ini akan membahas aturan bayar utang puasa secara lengkap, mulai dari pengertian, cara menghitung, hingga pilihan fidyah.

Apa itu qadha puasa?

Qadha puasa berasal dari bahasa Arab yang berarti "mengganti". Dalam konteks ibadah, qadha puasa mengacu pada kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang tidak terlaksana karena alasan tertentu.

Dilansir dari laman Kemenag, qadha puasa hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan syar'i. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184.

Aturan Bayar Utang Puasa

  1. Waktu Pelaksanaan Qadha Puasa

Qadha puasa dapat dilakukan kapan saja setelah bulan Ramadhan. Namun, dianjurkan untuk segera melaksanakannya sesegera mungkin setelah Ramadhan berakhir.

  1. Cara Menghitung Qadha Puasa

Bagi yang tidak menunaikan puasa Ramadhan selama bertahun-tahun karena sengaja, terdapat cara untuk menghitung denda puasanya, yaitu melalui penaksiran atau appraisal.

Dalam metode ini, individu yang memiliki utang puasa diwajibkan untuk berijtihad atau berusaha menghitung sendiri jumlah puasanya yang tertinggal berdasarkan perkiraan terbaiknya.

Contoh Perhitungan:

Misalkan, dalam satu bulan Ramadhan, terdapat sekitar 50% hari yang ditinggalkan. Jika hal ini terjadi selama 5 tahun berturut-turut, maka perhitungan denda puasanya adalah: 15 hari (perkiraan hari yang ditinggalkan per bulan) x 5 tahun = 75 hari

Perhitungan ini hanya sebagai pendekatan dan tidak harus tepat, karena prioritas utama adalah mengupayakan qadha puasa sebanyak hari yang ditinggalkan.

Kemudian membayar denda (fidyah) hanyalah alternatif terakhir bagi mereka yang tidak mampu mengganti puasa karena uzur tertentu, seperti sakit kronis atau usia lanjut.

Bagi Anda yang berniat membayar hutang puasa, simak juga artikel yang membahas: Niat Puasa Qadha Ramadhan

Fidyah sebagai Alternatif Qadha Puasa

Fidyah berasal dari bahasa Arab yang berarti "tebusan". Dalam konteks ibadah, fidyah merujuk pada kewajiban memberi makan orang miskin sebagai ganti dari kewajiban menunaikan puasa Ramadhan.

Dasar hukum fidyah didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184:

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al Baqarah: 184)

Namun terdapat beberapa kriteria orang yang diperbolehkan tidak berpuasa dan diwajibkan membayar fidyah, di antaranya:

  • Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa
  • Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  • Ibu hamil atau menyusui yang dikhawatirkan membahayakan diri atau bayinya jika berpuasa (atas rekomendasi dokter)

Selain aturan bayar utang puasa, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi