ERA.id - Di masa kini banyak orang menjalankan puasa di bulan ramadan, namun melupakan ibadah shalat. Lantas bagaimana hukum puasa tapi tidak shalat lima waktu tersebut?
Berikut hukum puasa bagi orang yang tidak menjalankan salat lima waktu, dengan mengacu pada pendapat para ulama dan sumber terpercaya.
Bagaimana hukum puasa tapi tidak salat lima waktu?
Pertanyaan tentang keabsahan puasa bagi orang yang tidak shalat lima waktu sering kali muncul. Untuk menjawabnya, penting untuk memahami alasan di balik ditinggalkannya shalat.
Apakah orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya atau karena faktor lain seperti kelalaian, kemalasan, dan kesibukan.
Dilansir dari laman NU Online, menurut Hasan Bin Ahmad al-Kaf dalam kitabnya Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah, terdapat dua kondisi yang perlu dicermati terkait orang yang meninggalkan shalat wajib:
1. Meninggalkan salat karena mengingkari kewajiban
Jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, maka ia dikategorikan sebagai murtad dan keluar dari Islam.
Lantas konsekuensinya adalah puasanya batal secara otomatis. Hal ini dikarenakan ketiadaan shalat menunjukkan penolakan terhadap salah satu rukun Islam.
2. Meninggalkan salat karena faktor lain
Sedangkan jika seseorang meninggalkan salat karena faktor lain seperti kelalaian, rasa malas, kesibukan, atau lupa, maka ia tetap dikategorikan sebagai muslim dan puasanya tidak batal.
Menurut pendapat ini puasa bagi orang yang meninggalkan shalat menjadi tidak bernilai pahala dan pahalanya berkurang. Hal ini dikarenakan salat dan puasa merupakan dua ibadah yang saling melengkapi dan kesempurnaan satu sama lain saling terkait.
Dengan demikian, memahami dua kategori di atas menjadi penting untuk menentukan konsekuensi hukum dan pahala bagi orang yang tidak salat dan berpuasa.
Pada akhirnya, tujuan utamanya adalah untuk mendorong seseorang agar senantiasa menjalankan kedua ibadah (puasa dan salat) ini dengan penuh ketaatan dan keikhlasan.
Hadits tentang dosa meninggalkan salat 5 waktu
Dalam tinjauan hukum Islam (fiqih), terdapat konsekuensi tegas bagi orang yang meninggalkan salat. Imam Zakaria al-Anshari dalam kitab Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz I, hal. 102, menjelaskan:
"Seseorang yang mukallaf (telah baligh dan berakal sehat) dan dengan sengaja meninggalkan salat fardhu, termasuk shalat Jumat, karena alasan malas, maka ia dihukum mati sebagai hadd (hukuman yang ditentukan Allah SWT), bukan karena kafir."
Hukuman ini berlaku bagi mereka yang secara sengaja dan tanpa alasan syar'i meninggalkan shalat. Hal ini berbeda dengan orang yang tidak salat karena lupa, sakit, atau terhalang oleh suatu keadaan yang darurat.
Pernyataan Syekh Zakaria mengenai hukuman mati bagi orang yang meninggalkan salat didasarkan pada hadits riwayat Imam Bukhari nomor 25.
HR Bukhari nomor 25 yang menyatakan, Nabi Muhammad SAW diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi tiada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, serta mendirikan salat.
Namun, perlu diingat bahwa status orang yang meninggalkan shalat sebagai kafir masih diperdebatkan. Hadits riwayat Abu Dawud nomor 1420 menjelaskan bahwa shalat lima waktu adalah kewajiban yang telah ditetapkan Allah SWT.
Barangsiapa yang mengerjakannya dengan penuh ketaatan, maka Allah berjanji untuk memasukkannya ke surga.
Di sisi lain, bagi mereka yang tidak mengerjakannya, tidak ada jaminan dari Allah SWT. Dia berhak untuk menyiksa atau memasukkan mereka ke surga sesuai kehendak-Nya.
Perlu ditekankan bahwa hadits-hadits tersebut tidak secara eksplisit menyatakan bahwa orang yang meninggalkan salat harus dihukum mati. Untuk itu jangan diterima secara mentah-mentah dan dianggap menjadi dasar hukum.
Selain hukum puasa tapi tidak salat lima waktu, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…