Ancaman KPAI untuk Dua Pejabat Daerah Tersangka Pelaku Eksploitasi Seksual Anak

| 26 Aug 2020 15:20
Ancaman KPAI untuk Dua Pejabat Daerah Tersangka Pelaku Eksploitasi Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan seksual (Unsplash/@jerryashhaadh)

ERA.id - Tahun 2019 dan 2020, Komis Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan mengenai tindak pidana pada anak yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat negara, saat ini sedang bergulir proses hukumnya.

Dua kasus tersebut dilakkan oleh tersangka kepala daerah di kab Buton Utara Sulawesi Tenggara dan tersangka kepala BMKG Alor NTT.  Kasus ini menyeret sejumlah anak perempuan usia belasan tahun yang mendapatkan perlakuan eksploitasi seksual hingga dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Dalam catatan KPAI, pertama kasus seorang ABG yang dijual oleh mucikari kepada seseorang yang kini menjabat wakil Bupati. Atas kasus itu, KPAI mendesak Kemendagri untuk segera memberikan izin pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan kasus tersebut sudah siap disidangkan dengan pasal persetubuhan.

Hasil koordinasi KPAI sudah melakukan rujukan kepada Bareskrim Polri dan LPSK untuk mengungkap kasus ini bukan hanya menggunakan UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, melainkan juga UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"KPAI mendorong P2Tp2A Provinsi memberikan perlindungan, meliputi rehabilitasi dan pemulihan fisik serta psikologis, keamanan dan Pendidikan. Sebab anak masih tercatat sebagai pelajar," papar Ai Maryati Solihah Komisioner KPAI Bid Trafficking dan Eksploitasi dalam siaran pers yang diterima Era.id, Rabu (26/8/2020).

Kasus kedua tentang laporan mengenai Kepala BMKG Alor NTT yang kini sudah menjadi tersangka persetubuhan dengan 3 anak di bawah umur. KPAI mengapresiasi Polres Alor sudah menetapkannya sebagai tersangka dan mendorong proses hukum lebih lanjut menggunakan pasal tindak pidana perdagangan orang.

Merespon hal tersebut, KPAI telah melaksanakan koordinasi dengan pelaksana harian Gugus tugas TPPO, KPPPA untuk memastikan perlindungan pada anak dan keluarga yang sudah melaporkan tindakan bejat pejabat tersebut.

"Untuk itu KPAI sudah melayangkan surat permohonan perlindungan kepada LPSK terkait anak dan keluarga yang rentan mengalami intervensi dari pelaku yang jumlahnya lebih dari 1, mengingat sudah ada penetapan tersangka lainnya. Dalam kasus ini, patut menjadi keprihatinan bahwa lokus peristiwa di rumah dinas BMKG Alor yang merupakan asset negara," tambahnya.

Rekomendasi