ERA.id - Penyanyi Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur dan dijerat UU Pornografi pada Selasa (29/12/2020). Tak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pria inisial MYD sebagai tersangka dalam kasus video syur tersebut.
Meski begitu, mantan istri Gading Marteen kedapatan tengah asyik di pantai untuk menikmati liburannya. Tak sendirian, ia liburan ke pantai bersama kekasihnya, Wijaya Saputra dan teman-temannya.
Mantan istri Gading Marten itu juga mengaku rindu dengan putri semata wayangnya, Gempita Nora Marten. Menyempatkan sela waktu liburannya, artis berusia 30 tahun itu juga melakukan video call bersama Gempi.
Gisel liburan ke pantai (Foto: Insta Stories/@gisel_la)
"Kangen Gempitong," tulis @gisel_la melalui Insta Story-nya pada Senin (28/12/2020).
Saat berada di tepi pantai, pelantun "Pencuri Hati" itu menikmati senja sembari mendengarkan lagu. Sementara, Gempi tengah bersama Gading Marteen.
Gisel liburan ke pantai (Foto: Insta Stories/@gisel_la)
Terlihat, ia mengenakan rok lilit berwarna coklat dengan baju pantai warna biru, dia berpose dengan dua teman perempuannya. Mereka tertawa lepas di pantai dengan latar belakang laut biru.
Gisel liburan ke pantai (Foto: Insta Stories/@gisel_la)
Kini, polisi telah menetapkan Gisel dan pria inisial MYD sebagai tersangka dalam kasus video syur tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa (29/12/2020).
"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai, menaikkan status yang tadinya saksi kepada Saudari GA yang dilakukan pemeriksaan dan Saudara MYD sebagai tersangka," ungkap Kombas Yusri.
Selain itu, ditemukan beberapa bukti jika Gisel dan pria inisial MYD adalah pemeran dalam video syur tersebut.
"Kemudian juga ada pengumpulan alat bukti yang lain, termasuk bukti petunjuk keterangan saksi ahli yang ada, juga keterangan dari saudari GA dan MYD," katanya.
Gisel dan pria insial MYD mengakui bahwa video tersebut adalah keduanya dan telah terjadi pada 2017 silam di salah satu hotel kawasan Medan.
"Ahli forensik yang ada, ahli IT, dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yg berdedar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri, dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel medan. Sekarang ini hasil gelar perkara yg kita lalukan kemarin menaikkan status," tuturnya.
Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi. Yusri menambahkan pihaknya telah menyiapkan upaya hukum selanjutnya untuk kedua tersangka. Gisel akan dijerat hukuman pidana antara 6 bulan hingga 12 tahun penjara.