Diduga Langgar Prokes, Raffi Ahmad Akan Jalani Sidang Perdana 27 Januari 2021

| 16 Jan 2021 14:00
Diduga Langgar Prokes, Raffi Ahmad Akan Jalani Sidang Perdana 27 Januari 2021
Raffi Ahmad (Foto: Instagram/@raffinagita1717)

ERA.id - Presenter Raffi Ahmad akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok pada 27 Januari mendatang. Hal ini terkait gugatan kasus pelanggaran kesehatan pasca berpesta usai disuntik vaksin Covid-19

Bermula dari Raffi Ahmad yang ditunjuk menjadi salah satu orang pertama yang mendapatkan vaksin Covid-19 bersama presiden Jokowi dan sejumlah pejabat lainnya pada Rabu (13/1/2021). 

Sayangnya, suami Nagita Slavina itu justru malah melakukan hal ceroboh dengan menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan di rumah Sean Gelael pada malam harinya. Akhirnya, Advokat sekaligus Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke PN Depok, Jumat (15/1/2021).

PN Depok menerima gugatan dan menjadwalkan sidang perdana pada Rabu (27/1/2020). Gugatan terdaftar dalam Nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk. Sebelumnya, David Tobing sangat menyayangkan perilaku Raffi yang tidak menaati protokol kesehatan pasca melakukan suntik vaksin Covid-19.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," kata David dalam keterangan tertulis, Jumat (15/1/2021).

Tak hanya itu, ia menilai tindakan dari bintang film Rafathar ini  telah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, sehingga menimbulkan kerugian imateriil. Terlebih dirinya memiliki pengikut media sosial dan penggemar yang banyak.

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David. 

David Tobing menilai Raffi Ahmad telah melanggar protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Rekomendasi