Rian D'Masiv Akhirnya Muncul, Begini Klarifikasinya Soal Tuduhan Pelecehan Seksual

| 22 Jun 2021 11:45
Rian D'Masiv Akhirnya Muncul, Begini Klarifikasinya Soal Tuduhan Pelecehan Seksual
Rian D'Masiv (Instagram/@rianekkypradipta)

ERA.id - Rian Ekky Pradipta alias Rian D'Masiv akhirnya muncul dan memberi klarifikasi terkait tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan olehnya. Ia menyebut tuduhan itu hanyalah salah paham belaka. 

"Jadi sebenarnya kemarin itu dari pihak yang menuduh saya sudah mengajak saya untuk bertemu, untuk mediasi. Memang awalnya saya sempet telponan juga, saya sudah kenal lama dengan keluarga mereka. Jadi harusnya ini bukan hal yang harus diperpanjang karena ini salah paham," kata Rian D'Masiv di Polda Metro Jaya, Senin (21/6/2021). 

Lalu, kata Rian, pihak keluarga Denny Sakrie sempat diundang olehnya untuk melakukan mediasi di Polda Metro Jaya. Rian yang ditemani oleh kuasa hukum dan kerabatnya pun menunggu kehadiran keluarga Denny Sakrie sejak pukul 13:30 WIB. 

Namun setelah menunggu selama tiga jam, pihak Denny Sakrie tak kunjung datang. Bahkan kata Rian pesan singkatnya melalui WhatsApp juga tidak diterima oleh pihak Denny Sakrie. 

"Saya kemarin udah undang mereka tapi ternyata malah tidak ada jawaban. Tadi jam setengah 2 saya tanya lagi tidak ada jawaban. Bahkan centang satu jadi tidak diterima WhatsApp saya," ujarnya.

Hingga akhirnya Rian pun memutuskan untuk melaporkan akun Denny Sakrie ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik melalui media sosial. 

Keputusan ini diambil oleh Rian lantaran dirinya serta juga keluarganya merasa dirugikan dan juga terganggu dengan adanya pemberitaan yang beredar di media. Tentu saja hal ini juga untuk membersihkan nama baiknya yang selama ini sudah ia bangun dari nol. 

"Kenapa saya harus melakukan ini karena jujur saya sangat sedih dengan berita yang beredar di media sangat menyudutkan saya, satu hal yang tidak saya lakukan tapi dibesar-besarkan," tegasnya. 

Alhasil buntut dari tudingan pelecehan seksual itu pun dilaporkan oleh Rian D'Masiv ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/3177/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Terkait pasal yang disangkakan atas kasus ini ialah Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 206 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Rekomendasi