Warkopi Tidak Pernah Minta Maaf dengan Surat Resmi, Lembaga Warkop DKI: Belum Minta Izin Sama Sekali

| 07 Oct 2021 08:35
Warkopi Tidak Pernah Minta Maaf dengan Surat Resmi, Lembaga Warkop DKI: Belum Minta Izin Sama Sekali
Warkop DKI (Foto: Instagram/@warkopdki.id)

ERA.id - Kini, pihak Lembaga Warkop DKI buka suara soal percekcokannya dengan pihak Warkopi. Warkop DKI juga menanggapi permintaan maaf dari pihak Warkopi yang beranggota tiga pria yang mirip Warkop DKI, yakni Alfred, Alfin Dwi Krisnandi, dan Sepriadi.

Pasca konferensi pers tanggal 20 September 2021, Lembaga Warkop DKI mencermati beberapa perkembangan yang terjadi terkait dengan permasalahan hukum Warkopi. Sehubungan dengan hal tersebut, Lembaga Warkop DKI memberikan pernyataan resmi terkait dengan perkembangan yang terjadi antara mereka dengan Warkopi.

Warkopi (Foto: Instagram/@alfindk)
Warkopi (Foto: Instagram/@alfindk)

Lembaga Warkop DKI menanggapi permintaan maaf dari pihak Warkopi yang ditayangkan di media sosial hingga YouTube. Sayangnya, pihak Warkopi belum secara langsung meminta maaf secara resmi terhadap Lembaga Warkop DKI.

"Lembaga Warkop DKI mengapresiasi permintaan maaf yang diajukan oleh Warkopi dan  manajemen sebagaimana ditayangkan di media sosial Instagram ataupun YouTube. Akan tetapi, Lembaga Warkop DKI menyayangkan permintaan maaf tersebut tidak pernah diajukan melalui surat resmi kepada Lembaga Warkop DKI," tulis Lembaga Warkop DKI dari rilis yang diterima Era.id.

"Kami juga ingin meluruskan bahwa pihak manajemen Warkopi atau pihak Patria TV belum pernah meminta izin sama sekali kepada Lembaga Warkop DKI, baik sebelum atau pada saat email yang kami terima tanggal 10 September 2021 maupun email balasan selanjutnya dari pihak manajemen Warkopi atau Patria TV pada tanggal 17 September 2021," tambahnya.

Warkopi (Foto: Instagram/@alfindk)
Warkopi (Foto: Instagram/@alfindk)

Lebih lanjut, Lembaga Warkop DKI menegaskan bahwa siapapun tak boleh menggunakan nama Warkop DKI tanpa meminta izin terlebih dahulu. Ini adalah bentuk tanggung jawab dan penghargaan lantaran Warkop DKI sudah masuk dalam HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).

"Lembaga Warkop DKI tetap konsisten dengan hal-hal yang telah disampaikan pada Konferensi Pers tanggal 20 September 2021, di mana pada prinsipnya semua kegiatan komersial (termasuk konten) dalam bentuk apapun dengan menggunakan nama “Warung Kopi Dono Kasino Indro”

termasuk penggunaan nama Dono (Alm.), Kasino (Alm.), Indro, tidak dapat dilakukan tanpa seizin Lembaga Warkop DKI," ungkapnya.

"Hal ini juga merupakan wujud tanggung jawab profesional dan penghargaan. Lembaga Warkop DKI atas perjanjian eksklusif yang saat ini berlaku antara Lembaga Warkop DKI dan PT Falcon," tambahnya.

Rekomendasi