Peringatkan Warkopi Segera Mengganti Nama, Lembaga Warkop DKI Berikan Waktu Seminggu: Telah Dilindungi Hukum!

| 06 Oct 2021 19:45
Peringatkan Warkopi Segera Mengganti Nama, Lembaga Warkop DKI Berikan Waktu Seminggu: Telah Dilindungi Hukum!
Warkopi (Foto: Instagram/@alfredkus_)

ERA.id - Kini, pihak Lembaga Warkop DKI buka suara soal percekcokannya dengan pihak Warkopi. Kini, pihak Lembaga Warkop DKI meminta Warkopi untuk segera mengganti nama. Lembaga menegaskan bahwa Warkop DKI adalah pemegang hak eksklusif yang sah atas merek atau nama “Warung Kopi Dono Kasino Indro” atau biasa dikenal masyarakat dengan nama “Warkop DKI”, di mana hal tersebut sebagaimana dimaksud di dalam rincian Sertifikat Merek terlampir.

"Perlindungan atas merek atau nama tersebut, juga telah diakui dan ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI (“DJKI”) melalui tayangan di Youtube pada tanggal 27 September 2021 dan Instagram pada tanggal 29 September 2021," tulis Lembaga Warkop DKI dari rilis yang diterima Era.id.

Lebih lanjut, Lembaga Warkop DKI menegaskan dari salah satu pernyataannya DJKI, yakni adanya potensi pelanggaran merek apabila Warkopi menggunakan identitas atau merek “Warung Kopi Dono Kasino Indro” dalam kegiatan komersial pada kelas merek yang telah didaftarkan ke DJKI oleh Lembaga Warkop DKI.

Warkopi (Foto: Instagram/@alfredkus_)
Warkopi (Foto: Instagram/@alfredkus_)

Lembaga Warkop DKI memahami pernyataan ini sejalan dengan aturan yang berlaku terkait dengan perlindungan hak atas merek (Undang-undang Merek). Lebih lanjut, pihak Lembaga Warkop DKI meminta Warkopi untuk tak memakai nama itu lagi, dan diberikan waktu sampai seminggu.

"Sehubungan dengan perlindungan hak atas merek, Lembaga Warkop DKI melalui press release ini memperingatkan agar Warkopi tidak lagi menggunakan nama “Warkopi” dan mengganti nama grup yang saat ini telah digunakan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal press release ini," katanya.

"Hal ini dikarenakan nama Warkopi jelas memiliki persamaan dengan nama “Warung Kopi Dono Kasino Indro” atau biasa dikenal masyarakat dengan nama “Warkop DKI”  yang telah dilindungi oleh hukum. Terlebih menurut Lembaga Warkop DKI penggunaan nama “Warkopi” bukan tanpa tujuan, di mana nama tersebut dibuat mirip dengan nama “Warkop DKI”," tambahnya.

Warkop DKI (Foto: Instagram/@warkop_dki_legend)
Warkop DKI (Foto: Instagram/@warkop_dki_legend)

Sebagai tambahan informasi, segala bentuk penggunaan merek atau nama yang sama atau mirip dengan merek yang telah terdaftar tanpa seizin pemilik hak atas merek, memiliki konsekuensi hukum, yaitu berupa hak Lembaga Warkop DKI untuk mengajukan gugatan perdata ataupun laporan pidana yang tata cara pengajuannya diatur secara tegas di dalam ketentuan hukum yang ada. Terakhir, Lembaga Warkop DKI berharap kepada pihak Warkopi untuk menghormati sikap dari mereka.

"Pada akhirnya, Lembaga Warkop DKI berharap agar pihak Warkopi dan Manajemen dapat memahami dan menghormati sikap Lembaga Warkop DKI. Hal ini dapat ditunjukkan dengan melaksanakan apa yang telah diminta oleh Lembaga Warkop DKI pada kesempatan pertama," tutupnya.

Rekomendasi