ERA.id - Selebgram Rachel Vennya akhirnya muncul dan memberikan pernyataan resminya setelah dikonfirmasi kabur saat menjalankan karantina kesehatan. Rachel Vennya menyampaikan permintaan maaf atas perilakunya.
Lewat unggahan di Instagram Story-nya, Rachel Vennya akhirnya muncul setelah menimbulkan kontoversi hebat akibat terbukti kabur dari karantina kesehatan. Rachel menyampaikan permintaan maaf atas semua kesalahan yang telah ia perbuat dan sudah merugikan orang lain.
"Aku mau minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku. Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois & sombong," tulisnya di Instagram.
Meski pun tidak secara terang-terangan mengakui kesalahannya atas pelanggaran karantina kesehatan, ibu dua anak itu berharap semua kejadian buruk yang pernah dia lakukan bisa menjadi pelajaran berharga bagi dirinya.
"Aku meminta maaf yg sebesar-besarnya dan semoga semua hal buruk yg pernah aku lakukan di hidup aku menjadi pelajaran buat aku untuk selalu berfikir saat melangkah ke depan dengan baik," ungkapnya.
Lalu, Rachel juga menyampaikan terima kasih atas dukungan yang selama ini dan sampai saat ini masih dia terima dari para pengikutnya di media sosial meski pun dia belum pernah bertemu sama sekali.
"Untuk sahabat2 online aku yg belum pernah ketemu aku tapi selalu ngedukung aku dari dulu, aku mau bilang terima kasih," tutupnya.
Kendati muncul dan menyampaikan permintaan maaf, tindakan Rachel Vennya tetap tidak bisa dibenarkan. Sebab Rachel Vennya dan pacarnya Salim Nauderer kabur setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat, yang mana negara tersebut masih masuk dalam kategori penularan Covid-19 tingkat tinggi.
Mantan istri Niko Al Hakim itu bahkan terlihat langsung pergi berlibur ke Bali bersama keluarga dan para kerabatnya setelah tiga hari menjalankan karantina kesehatan. Padahal menurut aturan, dia harus menyelesaikan karantina selama delapan hari sesuai aturan yang berlaku.
Atas tindakan tersebut Rachel Vennya pun terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp100 juta sesuai dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.