ERA.id - Sopir yang mengendarai mobil mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (10/11/2021). Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran mengatakan bahwa status Joddy sebagai tersangka dipastikan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Hari ini kita sudah terima SPDP. SPDP nomor 837. Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Joddy," ujar Imran, dilansir dari kanal YouTube Ciri Khas TV.
Setelah diterimanya Surat tersebut, kini kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.
"Selanjutnya kita menunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita," lanjut Imran.
Sebelumnya, Tubagus Joddy mengendarai mobil dan menyebabkan kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia. Kecelakaan itu juga menyebabkan dua korban lainnya, yakni anak Vanessa dan Bibi, Gala Sky Andriansyah dan pengasuhnya.
Tubagus Joddy sebelumnya juga sudah mengakui mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan tinggi dan sempat menggunakan ponsel sebelum kecelakaan terjadi.