Gaga Muhammad Divonis Hampir Maksimal, Keluarga Laura Anna: Hukuaman Berapa Lamapun Nggak Akan Cukup

| 19 Jan 2022 15:24
Gaga Muhammad Divonis Hampir Maksimal, Keluarga Laura Anna: Hukuaman Berapa Lamapun Nggak Akan Cukup
Respon keluarga laura anna (Dok: Era.id/pay radika)

ERA.id - Pihak keluarga Laura Anna merasa puas dengan hasil vonis yang dijatuhi untuk Gaga Muhammad. Vonis selama 4 tahun 6 bulan penjara itu dinilai cukup membawa keadilan untuk Laura Anna.

Kakak mendiang Laura Anna, Greta Iren menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim atas vonis yang diberikan untuk Gaga Muhammad. Di mana Gaga dijatuhi vonis hampir maksimal dari hukuman sesuai pasal yang dikenakan.

"Makasih kepada Pak hakim karena sudah memberikan keadilan buat Laura," kata Irene di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Selama persidangan pembacaan vonis terhadap Gaga Muhammad, Iren terlihat duduk di ruang sidang dengan ditemani ibunda tercinta dan juga para kerabat Laura Anna. Iren yang mendengar vonis hampir maksimal itu mengaku puas dengan keputusan hakim.

"Cukup puas dengan yang Pak hakim berikan. Dia yang paling mengerti, dia yang tahu," ucapnya.

Meskipun Gaga Muhamamd dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara, Iren menilai seberat apapun hukuman yang diberikan tidak akan pernah bisa menggantikan keberadaan Laura Anna.

"Hukuman seberapa lama pun nggak akan cukup, nggak akan bisa ngebalikin Laura. Tapi kalau dibilang apa itu cukup untuk menggantikan semua penderitaan Laura, gak ada yang bisa gantiin," jelasnya.

Mengenai rencana banding yang akan diajukan pihak Gaga Muhammad, Iren mengaku tidak tahu dan enggan memberikan komentar lebih banyak.

Selama persidangan berlangsung, Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penunut Umum (JPU), yang sebelumnya juga menuntut hukuman yang sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan 2 bulan penjara," kata Majelis Hakim selama persidangan.

Dalam kasus ini Gaga Muhammad dijerat pasal 310 ayat 3 Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Rekomendasi