Dulu Bungkam Jerinx Pakai UU ITE, Kini Adam Deni Dimakan 'Senjatanya' Sendiri, Kena Karma?

| 28 Feb 2022 09:29
Dulu Bungkam Jerinx Pakai UU ITE, Kini Adam Deni Dimakan 'Senjatanya' Sendiri, Kena Karma?
Adam Deni (tengah) bersama kuasa hukumnya (Antara)

ERA.id - Dalam bersosial, banyak masyarakat yang masih percaya hukum karma. Perbuatan baik dibalas baik, begitu sebaliknya.

Sepertinya, jika berkaca lewat balasan alam seperti di atas, karma tengah menimpa Adam Deni Gearaka. Adam diketahui pernah membungkam ekspresi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID pakai UU ITE.

Buntutnya, Jerinx mesti hidup sementara dalam bilik penjara, usai majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2) memvonis Jerinx, satu tahun pidana penjara.

Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta, subsider dua bulan penjara.

Ia didakwa dengan Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UUU ITE.

Sama halnya dengan Jerinx, Adam Deni Gearaka dilaporkan oleh seorang berinisial SYD atas dugaan pelanggaran UU ITE, laporan tersebut tercatat dengan nomor polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dit.Tipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022.

Berdasarkan informasi dari kuasa hukum Adam Deni, SYD merupakan seorang pengacara yang diberikan kuasa untuk melaporkan kliennya ke Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Adam Deni diduga melakukan atau mentransmisikan dokumen elektronik oleh orang yang tidak berhak.

“Yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak,” kata Ramadhan.

Adam Deni pun ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada tanggal 2 Februari 2022. Ia dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, terdiri atas empat saksi dan delapan ahli.

Dilaporkan setelah mengunggah

Kasus Adam Deni menarik perhatian publik, terlebih munculnya nama Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui publik bahwa Komisi III bertangungjawab pada bidang tugas hukum, HAM dan keamanan, tak lain Polri ada di dalamnya

Tim kuasa hukum Adam Deni lantas memberikan klarifikasi terkait kasus yang menimpa kliennya, beserta kronologis perbuatan hukum apa yang diduga dilakukannya hingga harus merasakan seperti lawannya, Jerinx SID.

Berawal dari unggahan video di media sosial Instagram milik Adam Deni, pada tanggal 27 Januari 2022 yang menampilkan beberapa lembar kertas berupa invoice dan packing list sedang dibuka dan pada detik terakhir ada kertas mencantukan nama Ahmad Sahroni.

Video tersebut rupakan kiriman dari Olsen alias OS yang diterima Adam Deni pada pertengahan Januari 2022. Nama Olsen muncul dalam video permintaan maaf Adam Deni kepada Ahmad Sahroni.

Terkait unggahan tersebut, Ahmad Sahroni diwakili kuasa hukumnya Ahmad Suyud membuat laporan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan sangkaan Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang ITE.

Atas laporan tersebut, tanggal 1 Februari pukul 19.00 WIB, Adam Deni dijemput oleh beberapa anggota Direktorat Siber Bareskrim Polri di kediaman orang tuanya di Bekasi, Jawa Barat, dengan menyertakan surat perintah penangkapan.

Lima hari setelah penangkapan, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meng-upload dokumen pribadi milik orang lain tanpa ijin, dan mesti ditahan di Rutan Bareskrim, di Mabes Polri.

Susandi, pengacara Adam Deni mengungkapkan, pada tanggal 14 Februari, Olsen alias OS yang menyuruh Adam Deni untuk menggunggah video kirimannya ditangkap dan ditahan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.

“Beliau ditangkap setelah berjalan dari luar negeri menuju Jakarta,” ujar Susandi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2).

Proses hukum

Proses hukum terhadap Adam Deni terbilang cepat, dilaporkan tanggal 27 Januari, kemudian ditangkap 1 Februari, lalu ditahan tanggal 2 Februari.

Dan berkas perkara tahap I dilimpahkan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung pada Rabu (9/2).

Setelah diteliti dan dinilai layak memasuki ke tahap berikutnya, Senin (14/2), berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, dan meminta penyidik Polri untuk melimpahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan ke pengadilan. Pelimpahan tahap II pun dilaksanakan oleh Polri pada Rabu (16/2).

“Pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 pukul 16.00 WIB terhadap tersangka AD sudah dilimpahkan perkaranya ke JPU,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/2).

Polri menegaskan proses hukum terhadap Adam Deni dilakukan secara profesional dan proporsional, tidak terkait dengan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, sehingga lebih dulu ditanganinya.

Berbeda dengan kasus yang menimpa Edy Mulyadi, dengan ujaran kebencian bermuatan SARA “tempat jin buang anak” juga sama-sama terkait UU ITE.

Ia dilaporkan tanggal 24 Januari dan ditetapkan sebagai tersangka tanggal 31 Januari, hingga kini menunggu untuk pelimpahan tahap II.

Minta maaf ke pelapor

Pada tanggal 22 Februari 2022, kuasa hukum merilis video permintaan maaf Adam Deni yang dibuat dari balik tahanan, menggunakan kamera ponsel pada tanggal 14 Februari, atau setelah 13 hari ditahan di Rutan Bareskrim, Mabes Polri.

Menggunakan kemeja tahanan berwarna oranye dengan nomor 4 di bagian dada, Adam Deni meminta maaf kepada si Crazy Rich Tanjung Priok, Sahroni.

Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik, ia menceritakan bagaimana kondisinya di dalam tahanan, terisolasi dan mulai sakit-sakitan.

Dalam video itu, ia juga mengaku perbuatannya adalah bentuk kekhilafan, karena disuruh oleh Olsen. Dan kini ia menyesalinya, berharap Ahmad Sahroni memaafkan, agar bisa menyudahi masalah tersebut, sehingga bisa bekerja lagi menafkahi ibunya. Video itupun dikirimkan kepada pelapor.

Sehari setelah video tersebut dibuat, Rabu (16/2), Adam Deni pun dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil tes PCR, dan menjalani isolasi mandiri di sel khusus di Rutan Bareskrim, Mabes Polri.

Upaya permintaan maaf juga dilakukan pihak keluarga Adam Deni, ibu dan pacarnya pada Kamis (17/2) sekitar pukul 08.30 WIB mendatangi kediaman Ahmad Sahroni. Namun sayangnya, pemilik rumah tidak bisa ditemui karena sedang keluar.

Susandi menyebutkan, alasan pihaknya merilis video permintaan maaf kliennya kepada pelapor untuk menjadi informasi publik, kemudian sebagai salah satu itikad baik kliennya dalam proses penanganan perkara tersebut.

“Juga untuk mengimbangi pemberitaan di luar, yang mana ada dalam beberapa dari isi berita tersebut, sedikit banyak telah menyudutkan posisi klien kami selama menjalani proses penahanan di dalam rumah tahanan Mabes Polri,” kata Susandi.

Tags :
Rekomendasi