ERA.id - Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti dari penangkapan Dea OnlyFans terkait dugaan pornografi. Kostum cosplay milik Dea pun dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.
Polisi mengungkap sejumlah barang bukti yang menjerat Dea OnlyFans dalam kasus pornografi. Di antara bukti-bukti yang ditemukan polisi terdapat kostum cosplay bertema pelayan, pakaian dalam, laptop, handphone, kartu ATM, dan lainnya.
Bukan hanya menampilkan sejumlah barang bukti saja, polisi juga turut mengungkap cara Dea menjual konten-konten pornonya ke situs OnlyFans.
"Caranya dengan menggunakan Twitter dia. Jadi disimpan dulu, dibuat videonya, kemudian dia simpan dalam satu tempat penyimpanan. Satu-satu nanti dia kirim ke OnlyFans lewat Twitter," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Selasa (29/3/2022).
Wanita bernama asli Gusti Ayu Dewanti itu sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Dea terbukti menjual foto seksinya ke situs OnlyFans dan meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Menurut Auliansyah, penghasilan Dea selama satu bulan berkat menjual konten seksi tersebut menyentuh angka hingga Rp20 juta.
"Penghasilan satu bulan lebih kurang sekitar Rp15 juta sampai Rp20 juta sebulan," jelasnya.
Dalam kasus ini, Dea OnlyFans ditangkap pada Rabu (23/3/2022) di Malang, Jawa Timur. Dea pun ditetapkan sebagai tersangka lantaran membuat konten asusila di dunia maya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Dea tidak dilakukan penahanan. Dia hanya diwajibkan untuk lapor diri ke Polda Metro jaya.
Kami juga pernah menulis soal Ditetapkan Sebagai Tersangka, Potret Seksi Dea OnlyFans, Mulai dari Pakai Lingerie Hingga Korset Kamu bisa baca di sini.
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!