Kronologi Pengeroyokan Terungkap, Putra Siregar Kedapatan Ikut Tendang dan Dorong Korban NMA

| 13 Apr 2022 12:45
Kronologi Pengeroyokan Terungkap, Putra Siregar Kedapatan Ikut Tendang dan Dorong Korban NMA
Rico Valentino dan Putra Siregar (instagram/ricovalt)

ERA.id - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susanto merilis kronologi pengeroyokan yang melibatkan Putra Siregar dan Rico Valentino. Putra Siregar disebut ikut menendang dan mendorong korban selama insiden terjadi.

Insiden pengeroyokan itu dikatakan oleh Budhi bermula dari seorang kerabat wanita Putra Siregar dan Rico Valentino yang menghampiri meja milik korban MNA. Namun Rico yang melihat hal itu tidak senang dan langsung mendatangi meja korban dan melakukan pemukulan.

"Tersangka RV (Rico Valentino) gak senang dengan peristiwa tersebut sehingga kemudian mendatangi korban MNA dan melakukan pemukulan terhadap korban MNA," kata Budhi, Rabu (13/4/2022).

Bukan hanya Rico saja yang melakukan pemukulan terhadap MNA, bos dari PStore itu juga ikut terlibat dalam kekerasan tersebut. Di mana Putra Siregar kedapatan menendang dan mendorong korban yang terekam dalam kamera CCTV.

"Kemudian tersangka PS juga ikut bersama-sama di situ dengan dia (RV) menendang dan mendorong tersangka MNA. Dari peristiwa tersebut terekam dari CCTV di kafe tersebut," jelasnya.

Putra Siregar dan Rico Valentino tersangka (Dok: Istimewa)
Putra Siregar dan Rico Valentino tersangka (Dok: Istimewa)

Terkait kondisi saat kejadian berlangsung, Budhi menjelaskan bahwa ada salah satu pihak sedang dalam pengaruh alkohol. Namun Budhi belum bisa memastikan dan masih melakukan pendalaman lantaran kejadian tersebut sudah berlangsung cukup lama.

"Kami juga sedang melakukan pendalaman karena pengaruh alkohol apalagi sudah 14 hari tidak efektif. Kecuali pada saat itu kejadian dilaporkan," katanya.

Meski pun demikian, Budhi memastikan hal itu tidak akan mempengaruhi proses pemeriksaan dan penyelidikan. Atas insiden pengeroyokan itu, Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Rekomendasi