ERA.id - Amber Heard tampaknya makin kesal dengan mantak suaminya, Johnny Depp. Ia memberi tanggapan terkait aksi Johnny Depp yang bergabung dengan platform video TikTok. Heard menyebut aksi Depp tersebut sebagai kemunduran bagi hak-hak perempuan.
Seorang juru bicara dari bintang Aquaman itu mengungkap pendapat Heard tentang aksi Depp yang bergabung dengan TikTok usai menang di persidangan. Heard mengatakan bergabungnya Depp dengan TikTok sebagai salah satu kemunduran bagi hak-hak perempuan yang mengalami KDRT.
"Seperti yang dikatakan Johnny Depp bahwa dia 'move on', maka mendakan hak-hak perempuan bergerak mundur. Pesan vonis kepada korban KDRT adalah takutlah untuk berdiri dan angkat bicara," kata juru bicara Heard, dikutip ET, Rabu (8/6/2022).
Pernyataan Heard ini merupakan tanggapan atas video TikTok pertama Depp yang didedikasikan untuk para penggemarnya. Di mana Depp terlihat melambaikan tangan ke penggemar dari kendarannya, memainkan gitarnya di atas panggung, dan mempersiapkan penampilannya di belakang panggung.
Pada keterangan, aktor 58 tahun itu mengucapkan terima kasih kepada penggemar atas dukungan dan kepedulian terhadap dirinya selama proses persidangan berlangsung.
"Untuk semua pendukung saya yang paling berharga, setia, dan teguh. Kami telah bersama di mana-mana, kami telah melihat semuanya bersama. Kami telah berjalan di jalan yang sama bersama. Kami melakukan hal yang benar bersama, semua karena Anda peduli. Dan sekarang, kami semua akan bergerak maju bersama," kata Depp.
Akun TikTok yang dibuat Depp hanya beberapa hari setelah persidangan menegangkan itu sejauh ini memiliki 7,2 juta pengikut. Sedangkan Depp terlihat tidak mengikuti akun TikTok milik siapa pun.
Sementara pada bagian bio-nya, ia secara singkat menulis 'Occasional Thespian', dan memakai foto yang sama dengan akun Instagram miliknya.
Johnny Depp diketahui berhasil memenangkan kasus gugatan pencemaran nama baik melawan mantan istrinya, Amber Heard. Ia menerima ganti rugi sebesar USD 10,5 juta atau Rp151 miliar dari kasus tersebut. Sedangkan Heard sendiri hanya memenangkan satu gugatan dan diberi ganti rugi sebesar USD 2 juta atau Rp28 miliar.