Polisi dan TNI di Bogor Amankan 6,5 Kilogram Ganja dari Sumatera Utara

| 18 Mar 2023 08:35
Polisi dan TNI di Bogor Amankan 6,5 Kilogram Ganja dari Sumatera Utara
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin bersama TNI melakukan konferensi pres terkait pengungkapan ganja 6,5 kilogram ganja. (Diman/ERA.id)

ERA.id - Polres Bogor bersama dengan Kodim 0621/ Kabupaten Bogor, berhasil mengamankan 6,5 kilogram narkoba jenis ganja di wilayah hukumnya.

"Keberhasilan pengungkapan berawal dari kolaborasi kerjasama antara babinsa dan babinkantibmas yang memperoleh informasi terkait adanya kiriman paket di salah satu kantin di wilayahnya," ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers, Jumat (17/3/23).

Dari informasi yang didapatkan dari masyarakat, Babinsa langsung melakukan pengecekan terkait pengedaran paket yang mencurigakan itu. Setelah dicek,  ternyata benar terdapat ganja kering yang siap edar sebanyak 3,3 kilogram. 

"Kemudian Polres Bogor kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 3,2 ganja di tangan MND. Total ganja yang diamankan pihak kepolisian sebanyak 6,5 Kilogram," ungkap Iman.

Dari barang bukti tersebut, satu tersangka berinisial NMD (25) berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan awal, narkotika jenis ganja ini berasal dari wilayah Sumatera Utara dan diedarkan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok dan sekitarnya.

"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan narkotika jenis ganja ini," ungkap dia.

Sementara itu, KBO Satres Narkoba, Iptu Abdul Faruq Maramis menyebut, keuntungan yang diraih oleh tersangka bisa mencapai bisa mencapai Rp. 3 juta/kilogram. Ia mengaku, pelaku berinisial N masih dalam pengejarannya. 

"Sekali datang barang itu 3 kilogram. Sekitar Rp 3 juta/kilogram tersangka bisa dapat keuntungan," papar dia. 

Akibat perbuatannya itu, tersangka disangkakan pasal berlapis 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Rekomendasi