Perkara Penangkapan Paksa Effendi Buhing, Pejuang Adat Laman Kinipan oleh Polisi

| 27 Aug 2020 15:51
Perkara Penangkapan Paksa Effendi Buhing, Pejuang Adat Laman Kinipan oleh Polisi
Unjuk Rasa Kinipan (Dok. Walhi)

ERA.id - Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Kalimantan Selatan, Effendi Buhing ditangkap oleh pasukan polisi bersenjata lengkap pada Rabu siang (26/8).

Dalam video yang viral di media sosial, Effendi Buhing sempat menolak dibawa oleh polisi, karena penangkapan yang hendak dilakukan kepadanya tidak jelas prosedurnya. Selain itu, penangkapan terhadap dirinya tanpa didahului surat pemanggilan sebagai saksi. 

"Video tersebut juga memperlihatkan bahwa Effendi Buhing sempat menolak penangkapan atas dirinya, karena penangkapan yang hendak dilakukan tersebut tidak jelas berkaitan dengan masalah apa. Namun demikian, Polisi memaksa menangkapnya," tulis Walhi dalam keterangan tertulisnya.

Penangkapan Effendi juga diprotes warganet. Mereka mencanangkan petisi Polisi Jangan Jadi Alat Pengusaha untuk Lawan Masyarakat! #SaveKinipan di situs change.org oleh akun Jaga Rimba.

"Ini satu lagi bukti polisi tak lagi jadi pelindung rakyat, tapi alat yang digunakan pengusaha!," bunyi petisi tersebut.

Tercatat 12.138 orang telah menandatangani dari target 15.000 orang.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membantah informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa polisi menangkap tokoh masyarakat adat Kinipan, Efendi Buhing tidak sesuai prosedur yang semestinya.

Diakuinya bahwa Efendi tidak kooperatif dengan penyidik. Namun demikian, hal itu tidak membuat polisi memperlakukan Efendi dengan sewenang-wenang.

"Tidak benar kalau Kepolisian (menangkap) tidak sesuai prosedur. Kami profesional dan tetap memberikan hak jawab kepada semua karena pada prinsipnya semua sama di depan hukum," kata Irjen Argo, Kamis (27/8/2020).

Pihaknya pun meminta masyarakat agar tidak terprovokasi melihat postingan di media sosial terkait perkara Efendi yang saat ini sedang diproses. Argo menuturkan Efendi saat ini masih menjalani pemeriksaan awal di Kepolisian.

Kronologi kasus ini berawal pada 23 Juni 2020, dua karyawan PT Sawit Mandiri Lestari (SML) bernama Asmani dan Herman sedang beristirahat setelah selesai memotong kayu menggunakan gergaji mesin.

Tak lama kemudian beberapa orang bernama Riswan, Teki, Embang, dan Semar datang membawa masing-masing satu mandau yang diikat di pinggang. Mereka menggunakan ikat kepala merah yang menandakan persiapan untuk perang.

Riswan kemudian merampas gergaji mesin yang digunakan Asmani dan Herman dengan alasan keduanya sedang bekerja di wilayah Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

"Saudara Riswan dan kawan-kawan merampas satu chain saw milik PT SML dan sampai sekarang belum dikembalikan," tutur Argo.

Dalam menangani kasus ini, polisi pun langsung menetapkan Riswan, Teki, Embang dan Semar sebagai tersangka kasus pengancaman dan senjata tajam. Dari hasil pengembangan perkara, diketahui bahwa Efendi Buhing diduga merupakan orang yang memerintahkan keempat tersangka itu untuk melakukan perampasan.

"Orang yang menyuruh melakukan tindak pidana perampasan adalah Efendi Buhing," katanya.

Rekomendasi