ERA.id - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember menangkap dua buronan wartawan gadungan yang memeras seorang warga senilai Rp17 juta di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kedua pemeras yang mengaku wartawan itu adalah TO (40) warga Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, dan AG (45) warga Desa/Kecamatan Jenggawah yang merupakan pengembangan dari penangkapan dua wartawan gadungan sebelumnya, yakni MA (50) warga Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, dan ME (35) warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari.
"Satreskrim kembali melakukan penangkapan terhadap daftar pencarian orang (DPO) kasus pemerasan itu, dan tidak sampai sepekan pelakunya dapat ditangkap sejak ditetapkan sebagai buronan," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, di Jember, Kamis (17/6/2021).
Ia mengatakan keduanya masuk DPO bersama dua orang kawannya yang terlebih dulu ditangkap usai memeras warga Wuluhan sebesar Rp17 juta.
"Keempat terduga pelaku dalam aksinya berpura-pura sebagai wartawan dengan modus menakut-nakuti korban untuk dipublikasikan ke media kalau tidak memberikan imbalan uang," ujarnya pula.
Dalam kasus pemerasan itu, lanjut dia, kedua tersangka ikut serta menakut-nakuti korban, bahkan tersangka TO dan AG juga telah menerima sejumlah uang dari korban.
"Sesuai catatan kepolisian, tersangka TO pernah menjalani hukuman kurungan penjara selama 4 tahun terkait kasus penganiayaan," katanya pula.
Ia menjelaskan kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 369 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidananya kurungan penjara paling lama 9 tahun.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua wartawan gadungan MA dan ME lebih dulu, bahkan MA merupakan residivis kambuhan kasus pemerasan dan pernah diganjar hukuman pada tahun 2017, dan ME juga pernah terjerat kasus pencurian sepeda motor yang kasusnya sedang ditangani Polsek Sumbersari.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember Ira Rachmawati mengatakan, pihaknya menyikapi serius langkah polisi yang menangkap dua orang yang diduga memeras menggunakan kedok profesi wartawan.
"Kami mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pemerasan yang dilakukan oleh dua wartawan gadungan itu, karena mereka bukan menjalankan kerja jurnalistik," katanya.
Setiap jurnalis, lanjut dia, selalu terikat dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang cukup ketat, sehingga cara kerja jurnalis sangat jauh berbeda dengan pihak-pihak yang melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan profesi wartawan.
"Dalam KEJ Pasal 1 ditegaskan bahwa wartawan tidak boleh beriktikat buruk dalam melakukan peliputan. Artinya, wartawan tidak boleh memiliki niat secara sengaja untuk menimbulkan kerugian pihak lain," ujarnya pula.
Ira menjelaskan, AJI Jember juga mengajak semua pihak untuk berani bersikap tegas menolak pemerasan atau permintaan tertentu dengan ancaman pemberitaan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan wartawan.