Dari keseluruhan konten negatif yang berhasil ditangani Kominfo, lebih dari 90 persen atau sekitar 898.108 di antaranya merupakan pornografi. Selain itu, konten perjudian dan penipuan juga turut diblokir oleh Kominfo.
Menariknya, Kominfo menerima laporan aduan masyarakat melalui media Twitter. Berdasarkan laporan Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Ditjen Aplikasi Kominfo, sebanyak 531.304 aduan konten negatif yang dilaporkan berasal dari media sosial Twitter.
Posisi selanjutnya ada YouTube dan Google yang dilaporkan sebanyak 3.287 kali. Sementara situs-situs file sharing dilaporkan sebanyak 532 kali.
Adapun aplikasi layanan pesan instan, yang terbanyak dilaporkan adalah Telegram sebanyak 614 laporan, sementara Line dan BBM masing-masing 19 dan 10 kali. WhatsApp? Tak ada dalam data ini.
Total keseluruhan laporan warganet mengenai konten negatif di media sosial sampai dengan tahun 2018 sebanyak 547.506 laporan.
Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.
Kategori konten negatif itu antara lain pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi sara, berita bohong, terorisme/radikalisme, serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.
Kementerian Kominfo mengimbau warganet untuk terus berperan aktif, melaporkan konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten Twitter @aduankonten, aduankonten.id dan nomor WhatsApp 08119224545.