Atur-Atur Skor Bertarif 'Cuma' Rp12 Juta

| 28 Nov 2019 14:24
Atur-Atur Skor Bertarif 'Cuma' Rp12 Juta
Pengungkapan kasus pengaturan skor (Rizky/era.id)
Jakarta, era.id - Aksi memberantas mafia sepak bola kembali menggeliat. usai rehat di akhir tahun 2018, tim Satgas Anti Mafia Bola mengungkap kasus pengaturan skor. Pertandingan yang enggak fair play ini terjadi di Liga 3 antara Persikasi Kabupaten Bekasi melawan Perses Sumedang.

Pertandingan tersebut digelar di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (6/11) lalu. Dalam pertandingan itu, Persikasi berhasil menang dengan skor akhir 3-2 atas Perses. Pengungkapan kasus dugaan pengaturan skor berawal dari aduan masyarakat. Polisi meringkus enam orang yang diduga terlibat tindak pidana pengaturan skor

"DSP (wasit utama), BTR (manajemen Persikasi), HR (manajemen Persikasi), MR (perantara), SHB (manajer Persikasi) dan DS (Komisi Penugasan Wasit Asprov PSSI Jawa Barat)," ucap Kepala Satgas Anti Mafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Dari penangkapan itu, disita barang bukti berupa kartu ATM, buku tabungan, serta ponsel. Tak hanya menetapkan enam orang sebagai tersangka, Satgas juga masih memburu dua orang lagi yang jadi perantara berinisial KH dan exco PSSI Jawa Barat, yakni HN.

 

Youtube: Sumedang Online 

Manajemen Persikasi diduga menyuap para perangkat pertandingan. Angka suapnya terbilang 'receh' sekitar Rp12 juta saja. Meski nominal uang yang terbilang sedikit, diduga pengaturan skor telah sering dilakukan tersangka.

"Nominal angkanya kurang lebih 12 juta, tapi intinya ini sering dilakukan dan masih pendalaman," kata Hendro.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP, dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Rekomendasi