24 Personel Polri Dimutasi ke Yanma Polri karena Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

| 23 Aug 2022 15:32
24 Personel Polri Dimutasi ke Yanma Polri karena Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Dok. Antara)

ERA.id - Mabes Polri melakukan mutasi ke jajarannya. Ada 24 personel Polri yang dimutasi dan rotasi. Dalam keterangan yang diberikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, mutasi dan rotasi ini tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1751/ VIII/ KEP./2022. Namun, dia tak merinci siapa saja personel Polri yang dimutasi ini.

Adapun ke-24 personel yang dimutasi berasal dari:

1. Divpropam: 10 personel

2. Bareskrim: 2 personel

3. Korbrimob BKO Propam: 2 personel

4. Polda Metro / Polres Jaksel: 9 personel

5. Polda Jateng BKO Propam: 1 personel

Dedi lalu menerangkan mutasi dan rotasi ke-24 personel Polri ini terkait obstruction of justice (menghalang-halangi penyidikan) dari kasus pembunuhan Brigadir Yoshua (Brigadir J).

"Ya betul (mutasi ini karena kasus Brigadir J dan) semua itu hasil rekomendasi itsus (inspektorat khusus)," kata Dedi.

Dia menambahkan ke-24 personel Polri ini dipindahkan ke bagian Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma Polri).

"(Ke-24 personel Polri ini dipindahkan seluruhnya) ke Yanma Polri," kata Dedi.

Rekomendasi