Polisi Langsung Musnahkan Temuan 3 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara

| 30 Aug 2022 21:14
Polisi Langsung Musnahkan Temuan 3 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara
Proses pemusnahan barang bukti ladang ganja di Aceh Utara. (Humas Polda Banten)

ERA.id - Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Serang langsung memusnahkan temuan 3 hektare ladang ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten, Kompol Didid Imawan mengatakan dari lahan tersebut, total yang ditemukan kurang lebih 30 ribu pohon ganja yang dimusnahkan menjadi tiga area.

"Area pertama ditemukan pohon ganja setinggi 100-200 sentimeter dengan usia 4 bulan seluas 0.5 hektare," ujarnya dalam keterangan yang diterima ERA.id, Selasa (30/8/2022).

Kemudian, lanjutnya, area kedua yang dilakukan pemusnahan di luas 0.5 hektare ditemukan pohon ganja setinggi 50-100 sentimeter dengan usia 2 bulan.

"Area ketiga ditemukan pohon ganja setinggi 150-250 sentimeter dengan usia 3-4 bulan seluas 2 hektare," katanya.

Didid menuturkan, total yang ditemukan dari ladang tersebut kurang lebih ada 30 ribu pohon ganja.

"Per batang atau pohon bisa menghasilkan 0.5 kilogram per 500 gram ganja basah atau 0.25 kilogram per 250 gram ganja kering," jelasnya.

Sehingga, kata Didid jumlah pohon ganja yang ditemukan dan dimusnahkan sekitar 30 ribu pohon dikali 0.5 kilogram dengan hasil sebanyak 15 ton ganja basah.

Sehingga, kata Didid jumlah pohon ganja yang ditemukan dan dimusnahkan sekitar 30 ribu pohon dikali 0.5 kilogram dengan hasil sebanyak 15 ton ganja basah.

"Atau 30 ribu dikali 0.25 kilogram dengan hasil 7,5 ton ganja kering. Adapun tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar," jelasnya.

Rekomendasi