ERA.id - PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau sidang etik dari kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J). Hasil sidang etik memutuskan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Chuck Putranto.
"Dan yang kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (02/09/2022).
Dedi menambahkan Kompol Chuck Putranto juga ditempatkan di tempat khusus (dipatsuskan) selama 24 hari di Biro Provos Polri dari 5-29 Agustus 2022. Chuck Putranto telah menjalani masa patsus ini.
Irjen Dedi menambahkan Kompol Chuck menjalani sidang etik kemarin selama sekitar 15 jam. Dia menerangkan Kompol Chuck Putranto mengajukan banding dari putusan sidang ini.
"Yang bersangkutan menyatakan banding, ya itu merupakan hak yang bersangkutan. Tetap, ya proses tetap berjalan, khusus untuk sidang banding tentunya nanti akan disiapkan komisi banding, koordinasi antara Biro Wabprov dengan Divkum Polri," jelasnya.
Diketahui, Polri sebelumnya telah selesai memeriksa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dari kasus dugaan obstruction of justice dari kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo pun ditetapkan menjadi tersangka ketujuh dari kasus ini.
"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang. (Ketujuh tersangka itu adalah) Irjen FS, Brigjen HK, Kombes ANP, AKBP AR, Kompol CP, Kompol BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (01/09/2022).
Dedi menerangkan keenam tersangka kasus obstruction of justice selain Ferdy Sambo itu adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Jenderal bintang dua ini pun menerangkan keenam anggota polisi ini ditetapkan menjadi tersangka karena merusak barang bukti dari kasus pembunuhan Brigadir J.
"Peran yang enam orang tersangka obstruction of justice, satu merusak barang bukti HP (dan) CCTV. Dua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu," ungkap Dedi.