ERA.id - Jajaran Polsek Balaraja meringkus komplotan pencuri besi spare part mesin di PT. Mandiri Union Sejati, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (25/8/2022).
Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma menyebutkan sebanyak 3 pria dari insiden itu dibekuk yakni, SI (31), SH (26), dan KS (20) warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear.
"Para tersangka mencuri besi spare part mesin produksi sebanyak 75 buah yang diangkut dengan mobil pick up, kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp46 juta," ucapnya, Sabtu (10/9/2022).
Kata Romdhon, perusahaan itu memang sedang berhenti beroperasi sehingga tidak ada aktivitas selain petugas sekuriti. Pada malam peristiwa, ketiga pelaku melompati pagar pabrik. Lalu melakukan aksi pencurian.
"Selanjutnya, besi curian diangkut dengan menggunakan mobil pick up yang sudah disiapkan para tersangka di luar pagar atau tembok," katanya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak perusahaan ke Polsek Balaraja. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP). Serta memintai keterangan saksi-saksi.
"Dari pemeriksaan itu, kami mendapatkan petunjuk bahwa salah seorang pelaku adalah pegawai di perusahaan itu," terang Romdhon.
Informasi itu pun ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka SI yang merupakan pegawai perusahaan itu. Dari keterangan tersangka SI, polisi berhasil membekuk tersangka SH dan tersangka KS.
Akibat dari perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.