ERA.id - Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI, Ferrial Sofyan mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI agar tidak melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur saat mengelola reklamasi Pulau G.
Diketahui, penetapan reklamasi Pulau G sebagai zona ambang ada di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Ferrial mengatakan hal itu saat Komisi D DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/09/2022).
Ferrial dan Heru sempat berdebat. Awalnya, Ferrial bertanya mengapa Pergub Nomor 31 Tahun 2022 ini dibuat. Padahal, sudah ada Perpers Nomor 60 Tahun 2020 yang mengatur tentang reklamasi Pulau G.
"Saya tanya, kalau Perpers itu berlaku, untuk di mana, di mana Perpres ini menjadi panutan dari PTSP untuk melakukan izin, buat apa lagi gubernur mengeluarkan peraturan, kalau kaya gitu?" tanya Ferrial ke Heru saat rapat kerja Komisi D DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/09/2022).
Ferrial menambahkan Pemprov DKI tidak bisa begitu saja mengatur peruntukkan reklamasi Pulau G. Sebab, aturan mengenai Pulau G ini diatur dalam Keppres Nomor 60 Tahun 2020.
"Nggak ada (Pulau G) kalau bapak ke sana. Yang ditimbun oleh Agung Podomoro itu sekarang sudah habis, ditimbun juga baru sebagian. Jadi betul kita belum memberikan zonanya (di Pulau G). Artinya apa? Perpers 60 tidak bisa semena-mena. Nggak bisa langsung ditunjuk dan kita mengikuti ditentukan di situ disebutkan, misalnya bapak cantumkan di situ sama dengan Pulau C misalnya," ucap Heru.
"Dicantumkan di situ (dalam Perpres) B3, B2, B1, nggak bisa Pak. Tanahnya (Pulau G) belum ada. Masa peruntukan itu mau dibikin di atas air. Nah kalau misalnya kalau bapak belum masukkan peruntukan, itu sudah betul. Artinya bapak melanggar perintahnya Perpres 60 (bila sudah membuat peruntukkan Pulau G untuk apa). Tapi gapapa, itu betul," sambungnya
Dalam kesempatan itu, Heru mengatakan reklamasi Pulau G masuk dalam kategori zona ambang. Mengenai peruntukkan Pulau G dari Keppres Nomor 60 Tahun 2020, sambungnya, ada di dalam Pasal 81 ayat 1-3.
"B8 apa saja? Kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya, kawasan peruntukan perdagangan dan jasa, dan sebagainya," ucap Heru.
Ferrial menduga Pemprov DKI memiliki maksud lain dalam membuat Pergub Nomor 31 Tahun 2022 ini. Menurutnya, Pergub ini tidak sah.
"Sebenarnya eksekutif mengejar tayang saja, mengejar tayang untuk membuat RDTR. Yang sebetulnya nggak sah," ungkapnya.