Pengacara: Putri Candrawathi Tolak Dibopong Brigadir J, Kuat Ma'ruf Langsung Tegur Yosua 'Kamu Siapa!'

| 17 Oct 2022 14:55
Pengacara: Putri Candrawathi Tolak Dibopong Brigadir J, Kuat Ma'ruf Langsung Tegur Yosua 'Kamu Siapa!'
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo (Dok. Istimewa)

ERA.id - Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong menjelaskan kejadian yang dialami Putri Candrawathi saat di Magelang, Jawa Timur (Jatim), Senin (04/07/2022).

Sarmauli menerangkan Putri saat itu tidak enak badan dan sedang sakit kepala. Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang mengetahui hal itu, ingin membopong Putri ke lantai dua rumah di Magelang.

"Namun niat dari Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut ditepis oleh Saksi Putri Candrawathi. Melihat perbuatan dari Nofriansyah Yosua Hutabarat yang ingin membopong saksi Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf menegur Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'Kamu siapa!'," kata Sarmauli saat membaca nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Sarmauli menambahkan Yosua langsung keluar dan mengajak Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk kembali membopong Putri Candrawathi. Putri, kata Sarmauli, kembali menolak keinginan Brigadir J ini.

"Niat tersebut kembali ditolak oleh saksi Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf kembali menegur dengan mengatakan 'nggak ada yang angkat-angkat ibu'. Nofriansyah Yosua Hutabarat pun terlihat kesal dan keluar dari Rumah Magelang," sambungnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo menjalani sidang perdananya hari ini dari perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan pihaknya akan melakukan eksepsi dari sidang pembacaan dakwaan ini.

"Ya nanti kita ajukan eksepsi," kata Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Arman menambahkan eksepsi dilakukan karena pihaknya menilai ada fakta-fakta yang tidak sesuai atau hilang saat pembacaan dakwaan itu dibacakan JPU.

Bila eksepsi tidak dilakukan, kata dia, seluruh terdakwa perkara ini tidak akan mendapatkan keadilan.

"Tim kuasa hukum juga telah merangkum dan menyajikan dalam lampirkan terpisah nanti terkait 8 butir yang menyesatkan dan 11 bagian asumtif atau asumsi yang dimaksud. Tanpa mengurangi apresiasi kami agar JPU dalam menyusun berkas dakwaan, namun kami menemukan adanya fakta-fakta yang hilang dalam pada konstruksi rangkaian peristiwa di Duren Tiga," sambung Arman.

Rekomendasi