ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) juga meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dari perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).
Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menerima surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materil.
JPU menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo harus tetap dilanjutkan. Usai jaksa memberikan tanggapannya, majelis hakim menyatakan persidangan dengan agenda putusan sela akan digelar Rabu (26/10/2022) depan.
Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati tanggapan JPU dari eksepsi yang diajukannya. Namun, katanya, jaksa tidak menguraikan secara rinci dan inkonsisten terkait rencana pembunuhan Brigadir J.
Bila membaca dakwaan, kata dia, skenario untuk menghabisi Brigadir J ada di Magelang dan Saguling.
"Tetapi jelas di situ bahwa rencana itu muncul di Saguling, kalau berdasarkan dakwaan tapi seolah-olah muncul juga di Magelang perencanaan itu. Jadi yang mana yang sebenarnya, itu salah satu yang kita nilai inkonsisten dalam dakwaan tersebut. Sayangnya itu tidak ditanggapi atau dijawab dengan jelas di dalam tanggapan jaksa dari sela," kata Febri di PN Jaksel, Kamis.
Febri berharap majelis hakim bisa mengambil putusan secara objektif dalam persidangan berikutnya dengan agenda putusan sela.