ERA.id - Penasihat hukum (PH) terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi menyebut replik jaksa penuntut umum (JPU) jauh lebih buruk ketimbang skenario yang dibuat terdakwa Ferdy Sambo.
"Replik penuntut umum semakin menjauhkan peradilan ini dari upaya pencarian kebenaran materil. Sebagai perbandingan jika dalam proses penyidikan pernah ada skenario yang disusun (Ferdy Sambo), maka di persidangan ini terdapat hal yang lebih tidak pantas dilakukan yaitu manipulasi peristiwa untuk kepentingan klaim pembuktian dalil penuntut umum," kata PH Putri Candrawathi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Kubu Putri Candrawathi menyebut jaksa tidak cermat menganalisis fakta-fakta di persidangan. Replik jaksa dinilai hanya memberikan asumsi kosong yang penuh dengan kalimat emosional.
"Sebagian besar dari enam ribu kata yang ditulis di replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi-asumsi baru hingga tuduhan baru terhadap tim penasihat hukum. Sungguh sesuatu yang emosional, menyedihkan, dan nyaris sia-sia," ucap PH istri Ferdy Sambo ini.
Dari duplik ini, penasihat hukum Putri Candrawathi memohon agar majelis hakim menolak seluruh replik dan tuntutan JPU. Kubu Putri meminta agar kliennya dibebaskan.
"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar PH Putri.
Diketahui, jaksa menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara. JPU menyakini istri Ferdy Sambo ini terbukti secara sah dan menyakinkan ikut melakukan pembunuhan berencana ke Brigadir J.