ERA.id - Sopir ambulans, Ahmad Syahrul diminta menunggu oleh seorang anggota polisi hingga subuh di Rumah Sakit (RS) Polri, Jakarta Timur usai mengantarkan jenazah Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Keterangan ini Ahmad sampaikan ketika menjadi saksi di persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (07/11/2022).
Kepada Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, awalnya Ahmad mengatakan dirinya mengantarkan jenazah Brigadir J dari rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel. Sesampainya di RS Polri, dia ikut membantu menurunkan jenazah Yosua.
Setelah itu, Syahrul berpamitan kepada seorang anggota polisi di sana. Namun demikian, anggota polisi itu melarang Syahrul pulang. Ahmad diminta menunggu hingga Subuh di RS Polri.
"Sama anggota di RS terus bapak-bapak tersebut katanya 'sebentar dulu ya Mas tunggu dulu'. Saya tunggu tempat masjid di samping tembok sampai jam mau subuh, Yang Mulia," kata Ahmad.
Wahyu pun kaget mendengar keterangan Ahmad. Sebab, Ahmad tidak tahu mengapa diminta menunggu hingga subuh.
"Hah mau Subuh saudara nungguin?" tanya Wahyu.
"Iya, Yang mulia," balas Ahmad.
"Buset, hanya tunggu jenazah tanpa tahu ada apa-apa," timpal Hakim Wahyu.
"Lalu saya ditanya sudah makan belum, akhirnya dibeli sate. Sampai saya makan, subuh baru selesai kamar jenazah," ujar Ahmad.
"Kenapa saudara tunggu sampai subuh?" tanya Wahyu dan dijawab 'tidak tahu' oleh Ahmad.
Wahyu kemudian bertanya apakah Ahmad diberikan uang usai mengantar jenazah Brigadir J. Sopir ambulans ini menyebut dirinya diberi uang hanya untuk mencuci ambulans.
"Saudara dikasih uang?" tanya Wahyu.
"Hanya (uang) untuk ambulans sama untuk cuci mobil," balas Ahmad.