ERA.id - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengaku telah mengambil barang-barang milik almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Romer awalnya tak mau mengaku telah mengambil barang-barang milik Yosua usai korban ditemukan tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ketika hakim menegaskan pertanyaannya, Romer akhirnya mengaku barang-barang milik Yosua.
"Balik ke saudara Romer. Saudara ada mengambil barang-barangnya si Josua?," tanya hakim ke Romer, saat eks ajudan ini menjadi saksi di persidangan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (08/11/2022).
"Tidak, yang mulia," jawab Romer.
"Maksud saya begini, ada ga perintah untuk mengambil barang-barangnya si Josua?," tanya hakim.
"Waktu mau diserahkan ke Propam Polda Jambi, yang mulia," balas Romer.
"Atas perintah siapa?," tanya hakim.
"Dari Koorspri, Pak Kompol Chuck Putranto saat itu mengabari untuk membawa barang-barang almarhum ke Biro Provost," jawab Romer.
Dia mengaku mengambil barang almarhum bersama Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) di kamar aide de camp (ADC) di rumah Ferdy Sambo di kawasan Saguling, Jaksel. "Dengan Ricky, apa barang-barangnya?," tanya hakim.
Dari barang yang diambil itu, salah satunya adalah dua handphone milik Yosua. Romer mengatakan tidak ada senjata api yang diambilnya.
"Ada baju, celana, sepatu, terus tas, ada koper juga, HP ada dalam tas, tas ADC," balas Romer.
"Berapa buah handphone?," timpal hakim dan dijawab 'dua' oleh Romer.