Ajukan Eksepsi, Dua Petinggi ACT yang Didakwa Gelapkan Dana Sosial Boeing Minta Dibebaskan

| 22 Nov 2022 20:26
Ajukan Eksepsi, Dua Petinggi ACT yang Didakwa Gelapkan Dana Sosial Boeing Minta Dibebaskan
Ilustrasi ACT (Antara)

ERA.id - Terdakwa kasus penyelewengan dana sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610, Ibnu Khajar yang juga merupakan mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), mengikuti sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Salah satu poin yang disampaikan yaitu agar majelis hakim menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima atau batal demi hukum.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor registrasi perkara: PDM-269/Eoh.2/10/JKTSL.TN/2022 tertanggal 1 November 2022 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata penasihat hukum Ibnu Khajar saat membacakan eksepsi, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/11/2022).

Penasihat hukum Ibnu Khajar menilai dakwaan yang disusun JPU tidak cermat. Sebab jaksa tidak menguraikan secara detail terkait peran Ibnu dalam perkara ini baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider. Karena itu, penasihat hukum memohon hakim agar bisa membebaskan Ibnu Khajar.

"Melepaskan terdakwa dari tahanan," ucap penasihat hukum.

Usai Ibnu Khajar, giliran Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, Hariyana Hermain yang menjalani sidang dengan agenda yang sama, yakni pembacaan eksepsi.

Penasihat hukum Hariyana memohon kepada majelis hakim agar kliennya dibebaskan dan menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum. Sebab, surat dakwaan JPU dinilai tidak menguraikan secara jelas mengenai perbuatan persengkongkolan para terdakwa demi keuntungan.

"Bahwa dalam surat dakwaannya, penuntut umum tidak menguraikan secara jelas mengenai perbuatan persengkongkolan secara bersama-sama demi keuntungan bersama, dan tidak menguraikan apakah dalam diri pribadi terdakwa juga mendapatkan keuntungan atas perbuatan secara bersama-sama tersebut, sehingga perbuatan terdakwa dikualifisir sebagai tindakan penyertaan dengan Ahyudin dan Ibnu Khajar dalam melakukan suatu perbuatan pidana," kata penasihat hukum Hariyana.

"Kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar sudilah kiranya demi keadilan menjatuhkan putusan, melepaskan terdakwa dari tahanan," tambahnya.

Usai mendengarkan eksepsi Ibnu Khajar dan Hariyana, majelis hakim mengatakan sidang terhadap keduanya dilanjutkan Kamis (24/11/2022). Agenda selanjutnya yakni agenda tanggapan JPU atas eksepsi Ibnu Khajar dan Hariyana.

Rekomendasi