ERA.id - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan Putri Candrawathi hanya berdalih ketika mengaku Yosua telah melecehkannya.
Sebab, kata Wahyu, kasus pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi telah dihentikan penyidikannya atau di-SP3 oleh Bareskrim Polri. Dia menambahkan Yosua juga dimakamkan secara kedinasan.
Majelis hakim menyebut, seorang anggota polisi akan dimakamkan secara kedinasan bila tak melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
"Kalau seandainya dia, seperti yang saudara sampaikan tadi melakukan pelecehan seksual kepada saudara, tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu. Itu yang pertama," kata Wahyu kepada Putri yang jadi saksi di persidangan Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12/2022).
"Yang kedua, apa yang saudara sampaikan pada saat pelecehan mengenai dalih pelecehan tadi, sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) mengenai hal itu," tambahnya.
Putri pun menegaskan Yosua telah melakukan kekerasan seksual ke dirinya. Selain kekerasan seksual, Brigadir J juga telah melakukan pengancaman dan penganiayaan.
"Mohon maaf Yang Mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dengan membanting saya tiga kali ke bawah, itu yang memang benar-benar terjadi," ucap Putri.
Istri Ferdy Sambo ini menangis. Dia pun mengaku tidak mengetahui mengapa orang yang telah melakukan kekerasan seksual bisa dimakamkan secara kedinasan.
"Kalaupun Polri memberikan pemakaman seperti itu, saya juga tidak tahu. Mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan perkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," ucap Putri sambil menangis.