ERA.id - Seorang majikan tega menyuruh asisten rumah tangga (ART) yang berinisial SK untuk memakan kotoranya sendiri dan memakan kotoran anjing di tempat tinggalnya yang berada di daerah Jakarta Selatan.
SK, seorang wanita yang berusia 23 itu berasal dari daerah Kabuapten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.
Penjelasan itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Endra Zulpan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
"Dan ketika korban buang kotoran di celana, kemudian saudari T (ART satu rumah) menelepon MK (majikan), melaporkan bahwa korban buang kotoran di celana dan saudari MK menyuruh korban untuk memakan kotorannya sendiri. Korban juga pernah dipaksa untuk memakan kotoran anjing," kata Zulpan.
Tindakan keji yang dilakukan oleh majikan dan para asisten rumah tangga lainnya dalam satu rumah itu sejak dua bulan bulan Juli hingga awal desember 2022.
Kini, polisi telah menetapkan delapan tersangka yaitu, MK (64), SK (68), JS (32), E (35), T (25), PA (19), IY (38), dan O (48). MK dan SK merupakan majikan korban. Untuk JS merupakan anak dari MK dan SK dan lima tersangka lainnya merupakan ART dari pasangan suami istri ini.
Zulpan menerangkan, kedelapan tersangka dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 atau Pasal 315 dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Kedelapan tersangka ini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.