ERA.id - Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, yang juga terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto mengakui tidak memiliki surat perintah (sprin) untuk mengambil DVR CCTV di sekitaran rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pengakuan Irfan ini bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan manfaat pengambilan DVR CCTV itu. Irfan menjelaskan saat itu dia menganggap pengambilan DVR CCTV itu untuk kepentingan hukum. Sebab, yang dia ketahui awalnya ialah peristiwa baku tembak antara sesama polisi.
"Sehingga keyakinan saya, saya mendapat perintah tersebut berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum," kata Irfan saat jadi saksi di sidang terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Jaksa lalu bertanya ada tidaknya sprin pengambilan DVR CCTV itu. Saksi ini menjawab tidak tahu dan mengatakan pengambilan DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga itu atas perintah eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKBP Ari Cahya Nugraha (Acay).
"Saudara mengambil itu kan ada prosedur, ya diawali ini kan bukan seketika sudah ada jeda waktu. Sudah ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?" tanya jaksa.
"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah kanit saya langsung," jawab Irfan.
"Saya tanya ada surat perintah tertulis dari Bareskrim?" balas JPU.
"Saya tidak tahu," ucap Irfan Widyanto.
JPU kembali menegaskan pertanyaannya perihal ada tidaknya sprin pengambilan DVR CCTV di sekitar TKP pembunuhan Brigadir J. Irfan awalnya menyebut, sprin itu merupakan kewenangan Acay.
Namun ketika dipertegas majelis hakim, Irfan akhirnya mengaku tidak ada sprin untuk pengambilan barang tersebut.
"Iya, kan setiap ada tindakan hukum kan harus ada surat perintah. Oke tidak ada surat perintah. Setelah kejadian ada nggak surat perintah menyusul, kepada saudara yang diberikan setelah saudara ambil (DVR CCTV), adakah surat perintah ada tidak?" tanya jaksa.
"Tidak ada," ucap Irfan.
"Sampai hari ini ada surat perintah?" timpal JPU.
"Tidak ada, biasanya surat administrasi," jawab Irfan.
"Saudara itu yang ditanya itu ada surat perintah tidak?" potong majelis hakim.
"Tidak ada," ungkap Irfan Widyanto.