ERA.id - Ahli Hukum Pidana Alpi Sahari mengatakan status seseorang sebagai saksi atau korban akan hilang bila kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya atau diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Alpi mengatakan hal ini saat menjadi saksi di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya bagaimana seseorang disematkan menjadi korban dalam suatu peristiwa. Alpin menjawab saksi dibagi dua, yakni ketika melihat suatu peristiwa dan mengalami suatu kejadian, atau disebut saksi korban.
"Kemudian juga ada proses dari keterangan saksi, saksi itu ada yang sebagai korban, langsung dari suatu peristiwa itu," kata Alpi.
JPU lalu bertanya status seseorang menjadi saksi korban, setelah atau sebelum membuat laporan. Ahli ini mengatakan status saksi korban diberikan usai yang bersangkutan melaporkan suatu kejadian.
"Maksud saya, seseorang disematkan status sebagai saksi itu setelah laporan, atau sebelum laporan sudah bisa dalam hukum?" tanya jaksa.
"Setelah laporan," jawab Alpi.
"Setelah laporan kan, termasuk saksi korban?" timpal JPU dan dijawab 'iya' oleh ahli.
Diketahui, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku menjadi korban kekerasan seksual. Putri menyebut Yosua telah memperkosanya saat di Magelang.
Pada persidangan hari ini, secara tak langsung jaksa nampaknya mencoba menyinggung kasus dugaan kekerasan seksual Putri Candrawathi.
Jaksa bertanya apakah seseorang masih berstatus korban bila kasus telah di-SP3 oleh penyidik. Ahli ini pun menerangkan status korban akan hilang bila kasus telah dihentikan penyidikannya.
"Katakanlah sekarang sudah di-SP3, apakah status dia masih sebagai saksi, sebagai tersangka, atau sudah nol lagi, tidak ada?" tanya jaksa.
"Tidak ada lagi," jawab Alpi.
"Tidak ada lagi?" tanya lagi JPU.
"Tidak ada lagi," ucap Alpi.