ERA.id - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto menjelaskan tinjauan majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ke kediaman pribadi dan rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo, lazim dilakukan.
"Pemeriksaan setempat dalam perkara pidana merupakan diskresi majelis hakim yang lazim dalam praktek pemeriksaan perkara pidana walaupun dalam KUHAP tidak diatur," ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu (4/1/2023).
Djuyamto menerangkan peninjauan ini bertujuan untuk menambah keyakinan hakim dalam memutus perkara ini. Peninjauan ini hanya dilakukan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukum (PH) dari tiap terdakwa.
"Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari (penasihat hukum para) terdakwa. Terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya pemeriksaan setempat. Dalam perkara perdata kan juga tidak ada hal, majelis murni hanya melihat seperti apa locus delicti-nya, tempat kejadian peristiwa pidana yang saya sebutkan tadi untuk meyakinkan hakim," ungkapnya.
Sebelumnya, JPU mempersoalkan majelis hakim yang akan mengecek kediaman pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo, pada Rabu (4/1/2023) hari ini.
Awalnya, Ketua Majelis hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan pihaknya, penasihat hukum seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, dan JPU akan datang ke rumah Sambo untuk melihat situasi dan kondisi TKP kematian Yosua, setelah persidangan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR). Wahyu mengatakan saksi dan seluruh terdakwa tidak perlu hadir.
"(Ke rumah Ferdy Sambo di) Duren Tiga dan Saguling, kita melihat. Jadi hanya para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum. Mohon nanti dihubungi setelah sidangnya Ricky mungkin sekitar jam 14.00 WIB," kata Wahyu saat sidang di PN Jaksel, Selasa (3/1).
Jaksa lalu menyatakan pihaknya sepakat untuk datang ke rumah Sambo bila hanya melihat, atau tidak dilakukan pembuktian di TKP kematian Yosua. Namun, JPU ingin agar kubu Sambo tidak melakukan sesuatu hal seperti "mengarahkan" atau "mengkoordinasikan" saat dilakukan peninjauan.
"Tapi izin bapak, sebelum kita ke sana, saya ingin ada kesepakatan bahwa di sana tidak ada kita saling menunjukkan, men-judge, atau apa gitu," kata jaksa.