ERA.id - Majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengecek lokasi Brigadir J terekam CCTV masih hidup di pekarangan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Terpantau, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, penasihat hukum seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, dan jaksa mengecek ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo. Tiap ruangan dilihat Wahyu.
Majelis hakim juga mengecek ruangan-ruangan di lantai atas rumah dinas Ferdy Sambo. Wahyu tak banyak bicara ketika melakukan meninjau rumah terdakwa ini. Penjelasan singkat hanya didapatkan Wahyu dari jaksa.
Setelah itu, Wahyu mengecek pekarangan rumah dinas Sambo. Diketahui, pekarangan rumah dinas Sambo menjadi titik yang menunjukkan Yosua masih hidup dari rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.
Halaman rumah dinas Sambo tampak sudah tak terawat. Banyak rerumputan yang sudah tumbuh tinggi.
Wahyu lalu mengumpulkan para penasihat hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J dan jaksa. Majelis hakim mengatakan semua yang ada di TKP hanya melakukan peninjauan saja.
"Kan dari sini, kemarin CCTV muncul (Yosua masih hidup) ya. Kita nggak usah komentar sedikit pun, kita cuma melihat lokasi saja, benar di sini. Kita lihat di CCTV kemarin bareng sama-sama di persidangan," kata Wahyu.
Setelah melakukan peninjauan, Wahyu pergi meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto menjelaskan tinjauan majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J ke kediaman pribadi dan rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo, lazim dilakukan.
"Pemeriksaan setempat dalam perkara pidana merupakan diskresi majelis hakim yang lazim dalam praktek pemeriksaan perkara pidana walaupun dalam KUHAP tidak diatur," ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu.
Djuyamto menerangkan peninjauan ini bertujuan untuk menambah keyakinan hakim dalam memutus perkara ini. Peninjauan ini hanya dilakukan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukum (PH) dari tiap terdakwa.
"Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari (penasihat hukum para) terdakwa. Terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya pemeriksaan setempat. Dalam perkara perdata kan juga tidak ada hal, majelis murni hanya melihat seperti apa locus delicti-nya, tempat kejadian peristiwa pidana yang saya sebutkan tadi untuk meyakinkan hakim," ungkapnya.