ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) memeluk kedua orang tuanya sebelum sidang dimulai di ruang utama Profesor Umar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2022).
Momen haru itu berawal saat Bharada E masuk ke ruang sidang dan langsung duduk di kursi pemeriksaan. Tak lama kemudian, penasihat hukumnya, Ronny Talapessy menghampiri Richard dan menyampaikan jika sang ayah, Junus Lumiu dan ibu, Rynecke Alma Pudihang, ada di ruang sidang.
Richard lalu berdiri dari kursinya dan menuju kursi pengunjung. Terdakwa ini seolah meluapkan kerinduannya dan langsung memeluk erat mencium pipi kedua orang tuanya tersebut.
Tampak sang ayah dan ibu memberi dukungan dan semangat kepada putranya itu yang akan menjalani sidang.
Usai itu, Bharada E kembali duduk di kursi pemeriksaan. Ia siap memberikan kesaksian di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sementara itu, ayah dan ibu Bharada E pun menonton anaknya yang akan menjalani sidang.
Diketahui, agenda sidang pemeriksaan Bharada E sebagai terdakwa itu tertuang dalam Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan terdakwa," tulis SIPP PN Jaksel, Kamis (5/1/2023).
Selain Bharada E, terdakwa lainnya dari perkara ini ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.