ERA.id - Kepolisian telah menetapkan seorang ibu berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus rekayasa penculikan. Seperti diketahui, perempuan asal Babakan Madang, Kabupaten Bogor itu mengaku diculik untuk menghindari utang.
"Iya sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolsek Babaka Madang Kompol Wahyu Maduransyah kepada wartawan, Senin (9/1/23).
Y ditetapkan tersangka karena telah memenuhi unsur Pasal 14 Ayat 2 tentang berita bohong dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. Tak hanya Y, rekannya berinisial T yang turut serta terlibat dalam rekayasa tersebut juga ditetapkan tersangka.
"Dia (T) juga sama (ditetapkan tersangka)," jelasnya.
Dalam hasil pemeriksaan, tambah Wahyu, diketahui Y sebelumnya juga kerap membuat keresahan di lingkungannya. Termasuk kepada suaminya sendiri.
"Memang sudah keterlaluan (Y). Terlepas dari keonaran yang dibuat saat ini, sebelum-sebelumnya ada masalah pribadi juga," ungkapnya.
Namun, dalam kasus ini tersangka menjalani wajib lapor. Karena, pertimbangan polisi yakni ancaman hukuman 3 tahun penjara dan tersangka merupakan seorang ibu yang memiliki anak masih bayi.
"Wajib lapor, karena pertimbangan pertimbangan kita itu," tutupnya.
Sebelumnya diketahui, Y ditemukan polisi di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor pada 6 Januari 2023, usai dikabarkan hilang selama dua hari.
Setelah diusut, Y rupanya telah merencanakan kehilangannya hingga membuat rekayasa penculikan. Motifnya karena terlilit utang dan menggunakan uang sebesar Rp45 juta tanpa sepengetahuan suaminya.
Wanita itu juga membuat skenario dengan rekannya berinsial T dengan mengirimkan foto dalam kondisi mulut terikat dan mata ditutup. Dalam foto itu, rekannya T meminta uang tebusan kepada suami Y sebesar Rp50 juta.