Jaksa Sita Motor Mio Milik Herry Wirawan untuk 13 Santriwati yang Jadi Korban Pemerkosaan

| 09 Jan 2023 21:45
Jaksa Sita Motor Mio Milik Herry Wirawan untuk 13 Santriwati yang Jadi Korban Pemerkosaan
Herry Wirawan (Antara)

ERA.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana mengatakan, sejauh ini jaksa baru menyita aset Herry Wirawan berupa kendaraan roda dua jenis Mio.

"Belum ada aset selain barang itu yang disita untuk para korban dan 9 anak korban. Berkas perkara yang kami terima di penyidik yang disita baru motor yang punya nilai ekonomi, yang lainnya hanya adminsitrasi fotokopi akta dan berikutnya," kata Asep, Senin (9/1/2023).

Menurutnya, jaksa telah meminta pengadilan untuk menyita dan merampas aset milik Herry Wirawan yang lainnya. Pasalnya, tanpa adanya keputusan pengadilan, jaksa tidak bisa menyita dan merampas aset-aset yang tersisa.

Mengingat, Herry Wirawan diketahui memiliki tanah serta bangunan yang dapat disita selain kendaraan roda dua. Sehingga, hasil dari sitaan dan perampasab dapat diberikan kepada korban beserta anaknya.

"Kami tidak dapat menyita perampasan karena ngga punya dasar, tunggu keputusan pengadilan. Walau di awal kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan punya tanah dan bangunan," tuturnya.

Asep menambahkan, jika aset-aset yang tersisa telah disita, nantinha bisa dilelang. Kemudian, uang dari hasil lelang itu diberikan ke Pemprov Jawa Barat untuk membiayai anak-anak yang dilahirkan oleh korban.

"Seandainya nanti akan disegerakan ke Pemprov untuk lelang dulu, hasil lelang diberikan ke Pemprov dalam rangka membiayai anak korban," tambahnya.

Diwartakan sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di pondok pesantren miliknya di Bandung.

Dikutip dari situs Mahkamah Agung, Majelis Hakim menolak permintaan Herry Wirawan untuk mendapat keringanan hukuman dengan kasasi.

Hakim yang diketuai Sri Murwahyuni memutuskan penolakan kasasi tersebut pada 8 Desember 2022 lalu.

"Amar Putusan: Tolak," bunyi putusan MA dikutip dari laman resminya pada Selasa (3/1/2023).

Rekomendasi