Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 149 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh, 6 Ditangkap

| 26 Jan 2023 09:40
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 149 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh, 6 Ditangkap
Ilustrasi sabu (Antara)

ERA.id - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 149 kilogram dari pelaku yang merupakan jaringan Malaysia-Aceh.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menjelaskan sebanyak enam orang ditangkap dari kasus ini. Namun, polisi lebih dulu mengamankan lima orang di pinggir pantai di Pidie Jaya, Aceh, yakni pelaku berinisial B (44), M (20), JI (51), Z (34) dan Y (45).

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan boat, berhasil ditemukan 4 unit karung berwarna putih dan 1 unit kotak fiber ikan warna kuning yang berisikan 149 kg narkotika jenis sabu," kata Krisno di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Kamis (26/1/2023).

Kelima orang itu diinterogasi dan ditemukan fakta jika mereka dikendalikan oleh seorang tersangka berinisial T (36).

Penyidik langsung menuju ke lokasi dimana T diduga tinggal yakni di Jalan Raya Citayam RT 1, RW 5 Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.

"Ketika dilakukan penangkapan, tersangka melarikan diri dan melawan petugas. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka Tarmizi alias Tambi," ucapnya.

Pelaku T akhirnya diamankan dan dia mengaku jika dikendalikan oleh seorang Mr. X dari Malaysia. Krisno menerangkan penyidik masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa empat karung warna putih yang berisi 84 bungkus teh china diduga sabu dengan berat bruto 84 kg, satu buah kotak fiber warna kuning yang berisi sabu dengan jumlah total sebanyak 65 bungkus dengan berat bruto 65 kg, satu unit boat, satu kompas, dan alat komunikasi.

Para tersangka dipersangkakan pasal Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati.

Rekomendasi