ERA.id - Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman membenarkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah, yang tewas karena ditabrak oleh pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, di kawasan Jakarta Selatan, ditetapkan menjadi tersangka.
"Jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya, jadi dia meninggal dunia," kata Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Latif menjelaskan mobil yang dikemudikan Eko berada di jalurnya ketika kejadian. Namun, Hasya yang sedang berkendara dari lawan arah, tergelincir karena tidak bisa mengendalikan sepeda motornya ketika hujan.
Akibatnya, korban terjatuh ke arah kanan. Eko pun tak bisa menghindar karena posisi korban dengan mobilnya sangat dekat.
"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi (korban) jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," ucap Latif.
Lebih lanjut, dia membenarkan kasus ini telah dihentikan penyidikannya atau di-SP3. Pensiun Polri ini tidak bisa ditetapkan menjadi tersangka karena tidak salah.
"Proses itu istilahnya kenapa di-SP3? Pertama karena kasus itu telah kedaluwarsa, yang kedua tidak cukup bukti. Yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," ujarnya.
Sebelumnya, mahasiswa UI yang merupakan korban tewas karena ditabrak pensiunan Polri, Hasya Atallah, ditetapkan menjadi tersangka.
"Ya betul (Hasya jadi tersangka)," kata pengacara keluarga Hasya, Indira Rezkisari saat dihubungi hari ini.
Indira menerangkan pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023. Dalam berkas itu, dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
"(Kasus) SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," tambahnya.