ERA.id - Pria asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial AT harus berurusan dengan polisi usai diketahui menjalankan bisnis terlarang demi mendapat keuntungan.
Dia menjalankan pembuatan obat keras terbatas dalam bentuk kemasan di wilayah Padalarang dan Ngamprah, KBB. Kasus tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi bentuk obat tanpa ijin edar itu terungkap ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menerima laporan dari masyarakat yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan.
Kapoles Cimahi, AKBP Aldi Subartono setelah dipastikan, polisi kemudian menangkap pelaku berinisial AT di wilayah Padalarang, Bandung Barat. Dari tangan pelaku polisi menemukan barang bukti penyalahgunaan obat keras tersebut
"Saat diamankan didapat ditemukan barang bukti 9.128 butir obat keras dan beberapa obat non keras (vitamin) yang sudah dicampur dalam 1 kemasan," ungkap Aldi di Mapolres Cimahi pada Jumat (27/1/2023).
Berdasarkan hasil interogasi, ternyata AT masih menyimpan obat dan perlengkapan untuk membungkus obat di tempat lainnya yakni di wilayah Ngamprah, Bandung Barat yang kemudian dilakukan penggeledahan.
"AT mendapatkan obat tersebut dari Apotek yang berada di Kota Bandung (dalam penyelidikan)," kata Aldi.
Dia membeberkan, AT memproduksi obat-obatan yang didapat tanpa resep dokter itu dengan cara mengemasnya kembali dengan kemasan yang berbeda. Kemudian obat yang dikemas pelaku dijual dengan harga Rp1.000 per bungkus.
"Tersangka ini meracik dan mengganti kemasan sehingga petugas apotek tidak curiga kalau ini disalahgunakan," ujar Aldi.
Dari hasil kejahatannya yang sudah dijalankan sekitar lima tahun itu, tersangka AT memperoleh keuntungan sebesar Rp1.000.000 per minggu. Dia disangkakan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegas Aldi.