ERA.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal mengkonfirmasi Polda Metro Jaya terkait penghentian kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah yang tewas karena ditabrak pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
"Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Kami ingin mendapatkan paparan yang detail tentang proses lidik (hingga) sidik," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Sabtu (28/1/2023).
Poengky menerangkan Kompolnas akan mencari tahu apakah penyidik Polda Metro Jaya mengusut kasus kecelakaan ini secara profesional dengan metode scientific crime investigation atau tidak. Terkait bukti-bukti yang didapat penyidik dan pemeriksaan kepada saksi-saksi, juga akan didalami Kompolnas.
Klarifikasi ini dilakukan karena Kompolnas melihat proses penanganan kasus ini memakan waktu cukup lama, yakni dari 6 Oktober 2022 hingga 26 Januari 2023.
"Hal ini memunculkan tanda tanya keluarga korban dan masyarakat, apalagi orang yang menabrak adalah purnawirawan Polri, sehingga memunculkan dugaan keberpihakan," ucapnya.
Lebih lanjut, Poengky menjelaskan Kompolnas juga akan mengklarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait betul tidaknya keluarga korban melaporkan AKBP (Purn) Eko atas dugaan pembiaran. Sebab, Kompolnas mendapat informasi jika keluarga Hasya tak terima AKBP (Purn) Eko membiarkan dan enggan membawa korban ke rumah sakit.
"Jika misalnya keluarga sudah melaporkan, apa tindak lanjut kepolisian? Surat klarifikasi tersebut akan kami buat dan kirimkan segera. Selanjutnya, kami melihat perlunya pemasangan black box di kendaraan agar dapat digunakan untuk membantu memberikan rekaman peristiwa jika terjadi kecelakaan atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya," ujar Poengky.
Sebelumnya, AKBP (Purn) Eko tidak ditetapkan menjadi tersangka usai menabrak Hasya hingga tewas di Jakarta Selatan. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menerangkan AKBP (Purn) Eko tak jadi tersangka karena tidak salah.
"Untuk Pak Eko ini juga secara dari keterangan-keterangan saksi ini memang tidak bisa dijadikan tersangka. Karena dia dalam posisi hak utama jalan Pak Eko, dia berada di jalan utamanya dia. Jadi dia tidak, istilahnya, merampas hak lain karena Pak Eko berada di lajurnya. Karena ini kan cuma dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya, Pak Eko berada di hak utama jalannya Pak Eko," kata Latif kepada wartawan, Jumat (27/1).
Latif menerangkan tersangka dari kasus ini ialah korban sendiri. Penyebab kecelakaan dan alasan Hasya ditetapkan menjadi tersangka karena kelalaian korban sendiri.
"Jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan adalah si Muhammad Hasya, kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan karena kelalaiannya sendiri sehingga dia meninggal dunia. Bukan kelalaian si Pak Eko," ujar Latif.