ERA.id - Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra memerintahkan Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi untuk mengganti sebagian narkotika jenis sabu hasil sitaan dengan tawas, dengan dalih bonus anggota.
Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan Dody yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (1/2/2023).
Bermula saat Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terkait dengan peredaran narkotika dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti sabu seberat 41,387 kilogram (kg), pada 14 Mei 2022. Dody lalu melaporkan kasus ini ke atasannya, yakni Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Teddy Minahasa memerintahkan Dody agar barang bukti sabu dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg.
Pada 17 Mei 2022, Dody meminta petunjuk ke Teddy terkait merilis kasus narkoba itu melalui media sosial WhatsApp. Teddy pun memerintahkan Dody untuk mengganti barang sabu sitaan itu diganti tawas. Dalihnya untuk bonus anggota.
"Kemudian saksi Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa (Dody) untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," kata jaksa, saat sidang di PN Jakbar.
Namun, Dody menyatakan tidak berani untuk melaksanakan perintah itu. Dia lalu membicarakan hal tersebut dengan saksi Syamsul Ma'arif melalui WhatsApp. Syamsul saat itu menyebut penukaran sabu itu sangat rawan untuk dilaksanakan, sebab baik terdakwa maupun saksi tidak memiliki pengalaman serta tak memiliki jaringan terkait narkotika jenis sabu.
Pada 20 Mei 2022, Teddy beserta para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumatera Barat menghadiri acara makan malam di Hotel Santika Bukit Tinggi. Teddy pun mengatakan kepada Dody yang juga hadir di acara yang sama "jangan lupa Singgalang 1".
Ketika Dody akan kembali ke Polres Bukittinggi, ajudan Teddy Minahasa, Arif Hadi Prabowo menghubungi. Dody diminta menghadap Teddy di kamar hotel.
"Selanjutnya setelah Terdakwa (Dody) sampai di dalam kamar saksi Teddy Minahasa Putra, saksi Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi seberat 10 kg guna dipergunakan untuk undercover buy dan bonus anggota," ungkap jaksa.
"Terhadap arahan dari saksi Teddy Minahasa Putra tersebut, terdakwa menyampaikan kepada saksi Teddy Minahasa Putra bahwa dirinya tidak berani, akan tetapi jika saksi Teddy Minahasa Putra memerintahkan, maka terdakwa akan mengupayakannya, namun jika dalam waktu satu bulan barang tersebut belum diambil juga, maka akan dimusnahkan oleh terdakwa, karena terdakwa tidak berani menyimpannya terlalu lama," tambah JPU.
Dody lalu menceritakan hal itu ke Syamsul. Syamsul mengatakan penukaran sabu itu sangat rawan untuk dilakukan dan mengaku tidak tahu bagaimana caranya mengganti sabu dengan tawas.
"Lalu terdakwa (Dody) menjawab saksi Syamsul Ma'arif, bahwa apabila tidak dilaksanakan maka nantinya saksi Teddy Minahasa Putra akan menjadi marah besar," kata jaksa.
Tidak lama kemudian, Teddy mengirimkan pesan WhatsApp ke Dody dengan kalimat "mainkan ya mas", dan dijawab Dody "siap jenderal".
Teddy lalu menjawab pesan Dody dengan kata "minimalnya' dan terdakwa membalas "siap 10 jenderal".
Pada 21 Mei 2022 sekira pukul 09.00 WIB, Polres Bukittinggi melakukan rilis dan Teddy Minahasa hadir dalam agenda tersebut. Setelah press release itu selesai, Teddy kembali ke Kota Padang dan sekira pukul 21.13 WIB, eks Kapolda Sumbar ini mengirimkan pesan kepada Dody yang berisi mengusahakan agar pengambilan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10 ribu gram, kemudian ditukar dengan tawas dilaksanakan secara aman atau setidak-tidaknya dilepas secara bertahap.
Dody lalu membahasnya kembali dengan Syamsul. Eks Kapolres Bukittinggi ini lalu meminta Syamsul untuk mencarikan tawas seberat 5.000 gram dan saksi menyanggupinya.
Pada 15 Juni 2022, Teddy beserta PJU Polda Sumatera Barat berada di Polres Bukittinggi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang sebagiannya telah diganti tawas.
Dari total barang bukti sabu seberat 41,4 kg, seberat 35 kg yang dimusnahkan saat itu. Sebab, sabu 5 kg sisanya telah diganti dengan tawas.
"Yang mana dari total seluruh narkotika jenis shabu seberat 35 kilogram tersebut, terdiri dari 30 ribu gram merupakan narkotika jenis sabu, sedangkan, 5 ribu gramnya merupakan tawas yang seolah-olah narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah ditukar oleh saksi Syamsul Ma'arif pada tanggal 14 Juni 2022," ujar jaksa.
Sebanyak sabu 5 kg yang telah ditukar itu, diduga diperjualbelikan oleh Teddy.
Atas perbuatan Dody, dia didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.